JAKARTA – Mahkamah Konstitusi berharap pasangan
calon presiden dan calon wakil presiden, Joko Widodo – Ma’ruf Amin dan
Prabowo Subianto Sandiaga Uno, dapat hadir pada sidang perdana gugatan
hasil Pilpres 2019.
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono, menilai sidang
perdana tersebut dapat menjadi momentum yang baik untuk mempertemukan
dua pasangan calon yang berkompetisi pada Pilpres 2019.
“Kalau hadir ya alhamdulillah kan begitu. Bisa jadi ini momentum yang
baik untuk mempertemukan kedua capres di Mahkamah Konstitusi,” ujarnya
di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (13/6/2019).
Dia menganggap pertemuan dua pasangan itu akan mampu meredakan tensi tinggi usai pelaksanaan Pemilu 2019.
“Artinya sebelum perdebatan atau dinamika persidangan nanti kita
lihat bisa jadi Principal dalam hal ini kedua pasangan calon presiden
itu bisa bertemu dan mudah-mudahan itu menyejukkan kita semua,”
imbuhnya.
Meski demikian Fajar menegaskan tidak ada kewajiban bagi
masing-masing paslon dalam sidang. Paslanya kedua paslon sudah menunjuk
tim kuasa hukum dalam sengketa tersebut.
“Kalau harus (hadir) sih tidak ya karena sudah menunjuk kuasa hukum,” tandasnya.
Sidang perdana gugatan hasil Pilpres 2019 akan dilaksanakan Jumat
(14/6/2019) pukul 09:00. Pada sidang perdana pemohon akan menjelaskan
pokok-pokok permohonan.
0 comments:
Post a Comment