JAKARTA-Paripurna DPR sudah identik dengan
bangku kosong, apalagi mendekati berakhirnya masa jabatan pada Oktober
2019. Padahal, tidak hadir pun mereka tetap digaji dengan seabrek
fasilitas dan tunjangan yang didapat.
Pemandangan bangku kosong itu kembali
terjadi dalam rapat paripurna ke-20 masa persidangan V tahun 2019 pada
Kamis (4/7). Tampak bangku-bangku itu kosong tak berpenghuni.
Berdasarkan keterangan pimpinan rapat
paripurna, Wakil Ketua DPR Utut Adianto mengatakan, sebanyak 298 anggota
telah menandatangani daftar hadir, tapi dengan catatan sebanyak 220
anggota izin, alias hanya 78 yang hadir. Izin di paripurna memang
dianggap hadir.
“Menurut catatan dari Sekretariat
Jenderal DPR RI, daftar hadir telah ditandatangani 298 anggota dengan
catatan 220 anggota izin tugas kedewanan lainnya. Dengan demikian,
kuorum tercapai,” kata Utut di Ruang Rapat Paripurna DPR, Senayan.
Berdasarkan pantauan di lokasi pukul
11.23 WIB, terlihat memang hanya 78 anggota dewan yang hadir dalam rapat
paripurna ini. Terlihat di meja pimpinan turut mendampingi Utut yaitu
Ketua DPR Bambang Soesatyo dan Wakil Ketua DPR Agus Hermanto. Agenda
rapat paripurna kali ini terkait beberapa hal.
Pertama, pembahasan tingkat II
pengambilan keputusan tentang RUU kerja sama Republik Indonesia dengan
Republik Islam Iran tentang timbal balik masalah pidana. Kedua,
pembahasan tingkat II pengambilan keputusan tentang RUU kerja sama
Republik Indonesia dengan Republik Islam Iran tentang timbal balik
tentang ekstradisi.
Ketiga, pendapat fraksi-fraksi tentang
RUU Usul Anggota tentang Keamanan dan Ketahanan Siber dan dilanjutkan
pengambilan keputusan. Keempat, penyampaian RUU tentang
pertanggungjawaban tentang pelaksanaan APBN tahun anggaran 2018 oleh
pemerintah.
Kelima, pengesahan perpanjangan waktu
kerja pansus angket DPR tentang Pelindo II sampai dengan akhir masa
persidangan V tahun 2019. Saat ini rapat masih berlanjut. Perwakilan
Komisi III sedang menyampaikan pendapat dan pandangan tentang RUU
perjanjian antara Indonesia dan Iran.
0 comments:
Post a Comment