CILEGON – Polres Cilegon melakukan cipta kondisi di sejumlah wilayah hukum Cilegon, Senin (29/7/2019)
malam. Hasilnya petugas mengamankan puluhan krat botol minuman keras
(Miras) dan 58 wanita diduga pekerja hiburan malam.
Kabagops Polres Cilegon, Kompol Moch Sujatna mengatakan, dalam
kegiatan Cipta Kondisi di wilayah Hukum Polres Cilegon ini menyasar
penyakit masyarakat.
“Seperti curat, curas, curanmor, sajam, senpi, sarkoba, bahan
peledak, miras, petasan dan bahan berbahaya lainnya serta tempat
hiburan malam dan balapan liar,” ujarnya.
Dikatakan bahwa, dalam kegiatan tersebut dibagi beberapa zona di antara di wilayah Pulomerak, Mancak, dan Cibeber.
“Adapun pembagian zona yaitu Merak dipimpin Kapolsek Pulomerak,
Kompol Supandriatna dan Kasat Narkoba AKP Panji Firmansyah, Zona Cilegon
dilimpin oleh Kapolsek Cilegon Kompol Imam Supomo, Kasat Reskrim AKP
Dadi Perdana Putra, Kapolsek Mancak AKP Nasir Eming, Zona Cibeber
dipimpin Kapolsek Cibeber AKP Muljadi dan Kapolsek Bojonegoro AKP Tri
Sutrisno,” terangnya.
Dalam razia itu, lanjutnya, hasil yang didapatkan diamankan barang
bukti sejumlah 55 krat barang bukti minuman keras dan 58 wanita dari
tempat hiburan malam.
“Selain itu tindakan kepolisian juga melakukan pendataan,
melaksanakan tes urine, mengambil sampel sidik jari, memberikan arahan
dan penyuluhan dan mengamankan barang bukti miras,” terangnya.
0 comments:
Post a Comment