Sunday, 7 July 2019

Jokowi Persilakan Baiq Nuril Ajukan Amnesti


MANADO – Presiden Joko Widodo mempersilakan Baiq Nuril untuk mengajukan amnesti atau pengampunan sete­lah Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Boleh (mengajukan amnesti), secepatnya,” kata Presi­den Jokowi di Pangkalan Udara TNI AU Sam Ratulangi, Ma­nado, Sulawesi Utara, Jumat (5/7).
Baiq Nuril adalah seorang staf tata usaha di SMAN 7 Mataram, NTB, yang berdasarkan putusan kasasi Mahka­mah Agung (MA) divonis enam bulan penjara dan denda 500 juta rupiah lantaran melanggar Pasal 27 Ayat (1) Un­dang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dia didakwa menyebarkan percakapan asusila Kepala Se­kolah SMU 7 Mataram, Haji Muslim. Perbuatan Baiq dinilai membuat keluarga besar Haji Muslim menjadi malu. Baiq sempat dinyatakan bebas pada Juli 2017 oleh Majelis Peng­adilan Negeri (PN) Mataram.
Presiden Jokowi mengatakan tidak ingin mengomentari keputusan MA terkait kasus Baiq Nuril. “Saya tidak ingin mengomentari apa yang sudah diputuskan mahkamah, ka­rena itu pada domain wilayahnya yudikatif. Ya nanti kalau sudah masuk ke saya, jadi kewenangan saya,” katanya.
Presiden mengaku bila ada permohanan amnesti yang diajukan Baiq Nuril akan membicarakannya lebih dulu de­ngan Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, serta Menko Polhukam. “Untuk menentukan apakah amnesti, apakah yang lainnya. Tapi perhatian saya sejak awal pada kasus ini tidak berkurang. Sekali lagi, kita harus menghormati kepu­tusan yang sudah ditetapkan Mahkamah. Itu bukan pada wilayah eksekutif,” ungkap Presiden.
Putusan PK
Sebelumnya, juru bicara MA, Hakim Agung Andi Sam­san Nganro, mengatakan majelis hakim dalam sidang PK Baiq Nuril tak membenarkan dalil Baiq soal adanya kekh­ilafan hakim MA dalam putusannya di tingkat kasasi. Me­nurut majelis hakim, putusan di tingkat kasasi sudah te­pat. “Alasan permohonan PK, pemohon yang mendalilkan bahwa dalam putusan judex juris atau MA dalam tingkat kasasi mengandung muatan kekhilafan hakim atau keke­liruan, yang nyata tidak dapat dibenarkan. Karena putusan judex juris sudah tepat dan benar dalam pertimbangan hu­kumnya,” kata Andi.
Majelis hakim sidang PK menilai kasus yang menjerat Baiq, yaitu mentransmisikan konten asusila sebagaimana diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), memang terjadi.
Kasus ini bermula saat Baiq Nuril bertugas di SMAN 7 Mataram dan kerap mendapatkan perlakuan pelecehan dari Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram, Muslim. Muslim se­ring menghubunginya dan meminta Nuril mendengarkan pengalamannya berhubungan seksual dengan wanita lain yang bukan istrinya sendiri.
Baiq Nuril yang merasa tidak nyaman dan demi mem­buktikan tidak terlibat hubungan gelap, ia merekam pem­bicaraannya. Atas dasar ini, kemudian Muslim melapor­kannya ke penegak hukum. Ant/AR-2
Share:

0 comments:

Post a Comment

Pimpinan Anggota Beserta Sekretariat DPRD Kabupaten Serang

Pimpinan Anggota Beserta Sekretariat DPRD Kabupaten Serang

HARI ANTI KORUPSI MEMBUAT MASYARAKAT MISKIN

HARI ANTI KORUPSI MEMBUAT MASYARAKAT MISKIN

Selamat Hari Pahlawan Biro Umum Provinsi Banten

Selamat Hari Pahlawan Biro Umum Provinsi Banten

DINAS PENDIDIKAN PROVINSI BANTEN

DINAS PENDIDIKAN PROVINSI BANTEN

Energi Untuk Masa Depan Bangsa

Energi Untuk Masa Depan Bangsa

SELAMAT HARI JADI KOTA TANGSEL

SELAMAT HARI JADI KOTA  TANGSEL

KEMENTRIAN DALAM NEGERI RI

KEMENTRIAN DALAM NEGERI RI

DPRD KAB TANGERANG HUT TANGERANG

DPRD KAB TANGERANG HUT TANGERANG

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

Silakan Klik Kerja sama Publikasi

MOTO KAMI


Cermat Cerdas Tepat Dalam Informasi Menjadi Media Inpendent Berita Tanpa Intervensi

Unsur Pimpinan DPR RI 2024 2029

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

SELAMAT ULANG TAHUN KAB TANGERANG

SELAMAT ULANG TAHUN KAB TANGERANG

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

INFO CPNS DAN PPPK 2025 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

BERGERAK DAN BERGERAK

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support