MANADO – Presiden Joko Widodo mempersilakan Baiq Nuril untuk
mengajukan amnesti atau pengampunan setelah Mahkamah Agung menolak
Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan dalam kasus pelanggaran
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Boleh (mengajukan amnesti), secepatnya,” kata Presiden Jokowi di
Pangkalan Udara TNI AU Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara, Jumat
(5/7).
Baiq Nuril adalah seorang staf tata usaha di SMAN 7 Mataram, NTB,
yang berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) divonis enam bulan
penjara dan denda 500 juta rupiah lantaran melanggar Pasal 27 Ayat (1)
Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dia didakwa
menyebarkan percakapan asusila Kepala Sekolah SMU 7 Mataram, Haji
Muslim. Perbuatan Baiq dinilai membuat keluarga besar Haji Muslim
menjadi malu. Baiq sempat dinyatakan bebas pada Juli 2017 oleh Majelis
Pengadilan Negeri (PN) Mataram.
Presiden Jokowi mengatakan tidak ingin mengomentari keputusan MA
terkait kasus Baiq Nuril. “Saya tidak ingin mengomentari apa yang sudah
diputuskan mahkamah, karena itu pada domain wilayahnya yudikatif. Ya
nanti kalau sudah masuk ke saya, jadi kewenangan saya,” katanya.
Presiden mengaku bila ada permohanan amnesti yang diajukan Baiq Nuril
akan membicarakannya lebih dulu dengan Menteri Hukum dan HAM, Jaksa
Agung, serta Menko Polhukam. “Untuk menentukan apakah amnesti, apakah
yang lainnya. Tapi perhatian saya sejak awal pada kasus ini tidak
berkurang. Sekali lagi, kita harus menghormati keputusan yang sudah
ditetapkan Mahkamah. Itu bukan pada wilayah eksekutif,” ungkap Presiden.
Putusan PK
Sebelumnya, juru bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro,
mengatakan majelis hakim dalam sidang PK Baiq Nuril tak membenarkan
dalil Baiq soal adanya kekhilafan hakim MA dalam putusannya di tingkat
kasasi. Menurut majelis hakim, putusan di tingkat kasasi sudah tepat.
“Alasan permohonan PK, pemohon yang mendalilkan bahwa dalam putusan judex juris atau
MA dalam tingkat kasasi mengandung muatan kekhilafan hakim atau
kekeliruan, yang nyata tidak dapat dibenarkan. Karena putusan judex juris sudah tepat dan benar dalam pertimbangan hukumnya,” kata Andi.
Majelis hakim sidang PK menilai kasus yang menjerat Baiq, yaitu
mentransmisikan konten asusila sebagaimana diatur dalam UU Informasi dan
Transaksi Elektronik (ITE), memang terjadi.
Kasus ini bermula saat Baiq Nuril bertugas di SMAN 7 Mataram dan
kerap mendapatkan perlakuan pelecehan dari Kepala Sekolah SMAN 7
Mataram, Muslim. Muslim sering menghubunginya dan meminta Nuril
mendengarkan pengalamannya berhubungan seksual dengan wanita lain yang
bukan istrinya sendiri.
Baiq Nuril yang merasa tidak nyaman dan demi membuktikan tidak
terlibat hubungan gelap, ia merekam pembicaraannya. Atas dasar ini,
kemudian Muslim melaporkannya ke penegak hukum. Ant/AR-2







0 comments:
Post a Comment