![]() |
Foto : istimewa |
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita
sejumah aset milik mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur,
Rita Widyasari senilai 70 miliar rupiah. Aset yang disita ini terkait
dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Sejauh ini telah disita sejumlah aset, seperti rumah, tanah,
apartemen, dan barang lainnya dengan nilai sekitar 70 miliar rupiah,”
kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Jumat (19/7).
Febri menyatakan aset-aset milik Rita lainnya juga sedang
ditelusuri oleh lembaganya. Jika masyarakat memiliki informasi tentang
kepemilikan aset tersangka dapat disampaikan kepada KPK melalui
mekanisme pengaduan masyarakat atau menghubungi call center KPK 198.
Untuk diketahui, KPK saat ini masih menyidik tersangka Rita terkait
kasus TPPU. “KPK mendalami informasi transaksi perbankan, asal usul
dan penggunaan uang yang diduga dari hasil korupsi untuk pembelian
sejumlah barang, termasuk pembelian tas, jam, dan aset lain,” ungkap
Febri.
Dalami Transaksi
Menurut Febri, Rita kembali diperiksa penyidik KPK pada Jumat (19/7).
Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Komisaris PT Media Bangun
Bersama (MBB), Khairudin (KHR) dalam kasus dugaan TPPU. Kemarin, dia
juga diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Penyidik mendalami
soal penggunaan uang hasil dari korupsi serta transaksi di perbakan.
“KPK mendalami informasi transaksi perbankan, asal usul, dan
penggunaan uang yang diduga dari hasil korupsi untuk pembelian sejumlah
barang, termasuk pembelian tas, jam, dan aset lain,” kata Febri.
Seperti diketahui, Rita telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan
(Lapas) Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun
penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6
Juli 2018. Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar 110.720.440.000
rupiah dan suap 6 miliar rupiah dari para pemohon izin dan rekanan
proyek.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Rita dijatuhi pidana
penjara selama 15 tahun ditambah denda sebesar 750 juta rupiah subsider 6
bulan kurungan karena terbukti menerima gratifikasi 248,9 miliar
rupiah dan suap 6 miliar rupiah dari para pemohon izin dan rekanan
proyek selama 2010-2017.
Namun dalam vonis, hakim mengatakan Rita hanya terbukti menerima
gratifikasi sebesar 110.720.440.000 rupiah dan suap 6 miliar rupiah dari
para pemohon izin dan rekanan proyek. Sementara Khairudin dijatuhi
hukuman oleh Pengadilan Tipikor Jakarta selama 8 tahun penjara ditambah
denda 300 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan.
Dalam dakwaan pertama yaitu Pasal 12 B UU No 31 tahun 1999
sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1
KUHP, Rita dianggap terbukti menerima gratifikasi 110.720.440.000 rupiah
melalui Khairudin.
Perlu diketahui, KPK menetapkan Khairudin dan Rita dalam tiga kasus
korupsi. Pertama, sebagai tersangka TPPU. Keduanya diduga menerima 436
miliar rupiah yang merupakan fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa dari APBD selama menjabat sebagai bupati Kutai Kartanegara.
0 comments:
Post a Comment