JAKARTA – Jelang pemilu presiden (pilpres) dan pemilu legislatif
(pileg) rakyat Indonesia terpolarisasi pada dua kutub, pemilih Joko
Widodo- Ma’ruf Amin dan pemilih Prabowo Subiyanto-Sandiaga Uno. Setelah
keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) semua harus move on. Soalnya, pilpres
sekadar permainan politik (political game) jangan jadi alat pemecah
belah. “Sering kali saya bilang, just a political game. Semua harus
sadari itu. Jadi, jangan baper terus. Kapan move-on-nya kalau terus
bermain perasaan,” ungkap Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR),
Zulkifli Hasan, di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Kamis (18/7),
saat menerima perwakilan Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)
DKI Jakarta 2019–2024 yang dipimpin ketuanya, Sayid Iskandarsyah,
didampingi Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI Jaya, Diapari
Sibatangkayu, pengurus harian, dan dewan penasihat.
“Pilpres dan juga pileg itu adalah political game. Kita jangan baper
alias bawa perasaan kata anak sekarang. Setelah pemilu, pilpres, dan
pileg selesai, kita harus move on. Semua harus kembali ke basic kita
masing-masing. Yang semula bekerja, ayo kerja lagi,” papar Zulhas,
sapaan Zulkifli Hasan. Pileg tujuannya untuk persatuan, bukan
sebaliknya. “Setelah pileg dan pemilu selesai harus bersatu. Yang menang
bertugas mempersatukan Indonesia. Semua harus bersatu, untuk membangun
bangsa ini,” katanya.
Koalisi, lanjut Ketua Umum PAN ini, yang ada hanya untuk pilpres.
Setelah pesta demokrasi selesai semuanya bubar. “Pak Prabowo sudah
menegaskan kepada saya, pasca-Putusan MK, koalisi kita bubar. Semuanya
sudah selesai,” ujarnya. Menurutnya, kerja sama masih bisa dilanjutkan
dalam proyek lain. Masih ada pilgub, pilbub, dll, di berbagai daerah
yang harus dilaksanakan. Untuk menghadapi perhelatan ini tidak bisa
sendirian. Partai yang satu akan bekerja sama dengan partai yang lain.
Soal wacana koalisi yang hangat dibicarakan pasca- Jokowi ditetapkan
sebagai pemenang pilpres, menurut Zulkifli Hasan tidak ada. “Kita tak
ada oposisi, multipartai iya, tapi oposisi tak ada dalam sistem
ketatanegaraan kita. Yang ada musyawarah mufakat,” katanya. Selanjutnya
adalah kewenangan dan hak presiden untuk memilih anggota kabinetnya.
“Hak presiden untuk membentuk kabinet. Itu hak prerogatif presiden,”
lanjutnya.
0 comments:
Post a Comment