Thursday, 25 July 2019

Sembarangan Parkir di Trotoar Kota Serang Kena Tilang


Petugas Gabungan menindak pengguna jalan yang parkir di trotoar Kota Serang, Kamis (25/7/2019
SERANG-Sepanjang jalan Ahmad Yani hingga alun-alun Kota Serang tak seperti biasanya, karena di penuhi dengan petugas berpakaian biru tua dan coklat kehitaman. Mereka secara beramai-ramai mendatangi pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat yang memakirkan di trotoar jalan, Kamis (25/7/2019).
Usut punya usut, teryata petugas tersebut personil gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Banten, Polresta Serang dan Detasemen Polisi Militer III/4 Serang yang sedang menertibkan aturan parkir jalur protokol per Oktober mendatang.
Penertiban tersebut digelar pada pukul 14.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB, Dalam pelaksanaannya, personil gabungan tersebut membentuk dua tim. Tim pertama bergerak dari Simpang Empat Ciceri menuju Alun-alun Kota Serang, dan tim kedua dari arah sebaliknya.
Seperti diketahui, sebelum menyisir jalur protokol, petugas telah memberikan imbauan melalui pengerasa suara agar pemilik kendaraan tak memarkirkan kendaraannya di trotoar dan bahu jalan. Tetapi terkesan dihiraukan pengguna jalan.
Alhasil, petugas berhasil menjaring kendaraan yang tak dipindahkan. Rata-rata kendaraan yang terjaring adalah tamu ruko-ruko yang ada di sepanjang jalur protokol. Pemilik kendaraan kompak mengaku tak tahu jika tak boleh memarkirkan kendaraannya di trotoar, karena memang ruko yang dikunjunginya tak menyediakan tempat parkir.
Meski demikian, petugas gabungan dari Dishub Banten, Polresta Serang dan Detasemen Polisi Militer III/4 Serang tetap menindaknya dengan memberikan surat peringatan. Totalnya, sekitar 20 puluhan kendaraan roda dua dan empat  terjaring operasi.
Sekretaris Dishub Banten, Herdi Jauhari mengatakan, operasi yang digelar merupakan rangkaian sosialisasi tentang larang parkir di trotoar dan bahu jalan protokol. Jalan protokol Ibukota Provinsi Banten mulai dari Simpang Empat Ciceri hingga Kepandean (Jalan Ahmad Yani- Jalan Veteran- Jalan KH Brigjen Syam’un, Jalan Mayor Syafe’i- Jalan Raya Serang-Cilegon).
“Hari ini (kemarin-red) sosialisasi terhadap larangan parkir di jalan protokol.  Kenapa? Karena kondisi jalan (protokol) kapasitasnya tidak memungkinkan untuk lancar apabila ada hambatan-hambatan samping, seperti ada parkir di pinggir jalan,” ujarnya.
Ia mengatakan, lantaran masih tahap sosialisasi mereka yang terjaring operasi penertiban hanya diberikan teguran secara tertulis. Sedangkan tindakan tegas baru akan diberikan saat aturan secara resmi telah diterapkan pada Oktober mendatang.
“Tadi kita diberikan peringatan saja, sehingga tidak mengulang lagi parkir tidak di sini. Ini adalah sosialisasi untuk saat ini, karena untuk tindakan itu rencananya mulai di Oktober,” katanya.
Adapun tindakan tegas yang akan diterapkan, kata dia, ada beberapa sanksi yang menjadi alternatif. Sebab, saat ini regulasi terkait aturan larangan parkir di trotoar dan jalur protokol sedang dalam tahap penyusunan.
“Tindakan ada? Mungkin pertama penggembokkan, mungkin penilangan. Ini kita tidak bisa sendiri karena kita juga harus menyiapkan regulasinya dulu. Kita harus bersama tim dari kepolsiian untuk menilang dan melarang di jalan protokol ini. Bisa ada dendanya, nanti kita dirinci, sedang disusun,” ungkapnya.
Herdi menegaskan, pihaknya menyadari betul banyaknya kendaraan yang parkir sembarang dikarenakan minimnya kantong parkir yang tersedia. Oleh karenanya, saat ini Dishub juga sedang mengupayakan adanya kantong parkir.
“Tetap bisnis harus berjalan, kita harus mencari solusi parkirnya. Kita akan selesaikan itu, bagaiamna mana teknisnya supaya orang parkir ke tempat tujuan tidak terlalu jauh,” tuturnya.
Untuk rencana awal, dikatakan Herdi, kantong parkir akan ditempatkan disejumlah lahan lapang di belakang kawasan ruko di sepanjang jalur protokol. Dishub akan menghubungi para pemiliki lahan untuk menjajaki kerja sama dijadikan lahan parkir. Dishub Banten juga akan terus berkoordinasi dengan Dishub Kota Serang terkait teknis penggunaan kantong parkirnya,
“Biasanya di belakang gedung-geudng itu ada lahan kosong. Kita akan mencari siapa pemiliknya dan kita akan koordinasi bahwa itu dipakai lahan parkir dan di situ akan ada biaya parkirnya. Ini banyak tahapan yang harus diselesaikan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dishub Kota Serang, Maman Lutfi menambahkan, pemberlakukan larangan parkir tersebut hanya berlaku di jalan yang menjadi kewenangan provinsi. Sedangkan untuk jalan yang menjadi kewenangan Pemkot Serang, bahu jalan masih digunakan untuk fungsi parkir. Sebab, itu merupakan amanat dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang tentang Retribusi Parkir dan Peraturan Walikota tentang Pedagang Kaki Lima.
“Pemberlakukan larangan parkir di trotoar dan bahu jalan, yang keberadaan di jalan utama Kota Serang. Ini juga sekaligus merupakan persiapan untuk menunjang sistem satu arah,” tandasnya.
Share:

0 comments:

Post a Comment

Selamat HUT Byangkara Ke 79

Selamat HUT Byangkara Ke 79

DPRD KAB SERANG SELAMAT HUT BYANGKARA KE 79

DPRD KAB SERANG SELAMAT HUT BYANGKARA KE 79

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

Silakan Klik Kerja sama Publikasi

MOTO KAMI


Cermat Cerdas Tepat Dalam Informasi Menjadi Media Inpendent Berita Tanpa Intervensi

Unsur Pimpinan DPR RI 2024 2029

Ucapan Selamat Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang

Ucapan Selamat Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

IBU KOTA NUSANTARA

IBU KOTA NUSANTARA

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

INFO CPNS DAN PPPK 2025 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

BERGERAK DAN BERGERAK

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support