Sunday, 18 August 2019

Bagir Manan: Saatnya Laksanakan Pasal 33 UUD NRI 1945 Secara Benar



Jakarta - Demokrasi ekonomi secara konstitusional diatur dalam Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945. Guru Besar Universitas Padjadjaran Prof Dr Bagir Manan mengajak semua pihak untuk melaksanakan Pasal 33 yang benar dan tepat sesuai dengan prinsip-prinsip pasal itu.

"Sudah waktunya kita menguji kalau memang Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 itu masih relevan, mari kita memikirkan bagaimana agar kembali pada pelaksanaannya yang benar dan tepat sesuai dengan prinsip-prinsip Pasal 33 itu," katanya dalam Seminar Nasional dengan tema 'Evaluasi Pelaksanaan UUD NRI Tahun 1945' di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Jakarta, Minggu (18/8/2019). Seminar bersamaan dengan peringatan Hari Konstitusi ini juga menghadirkan pembicara guru besar Universitas Indonesia, Prof Dr Maria Farida Indrati. Membawakan makalah dengan judul 'Demokrasi Ekonomi dalam UUD NRI Tahun 1945', Bagir Manan menjelaskan ada tiga prinsip dalam Pasal 33 UUD. Pertama, prinsip sistem ekonomi atas dasar kekeluargaan. Kedua, prinsip demokrasi ekonomi. Ketiga, prinsip bahwa cabang-cabang ekonomi yang penting bagi negara dan menyangkut hajat hidup rakyat banyak dikuasai negara. Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. "Ini adalah esensi dari Pasal 33," ujarnya.

Sedangkan sarana untuk menyelenggarakan Pasal 33 itu, lanjut Bagir Manan, adalah koperasi. Namun, meskipun sekarang sudah ada Kementerian Koperasi dan UKM serta banyak berdiri koperasi, Bagir Manan melihat hal itu tidak sesuai dengan yang diamanatkan para pembuat UUD. Para pembuat UUD menginginkan koperasi sebagai sebuah gerakan ekonomi rakyat.

"Koperasi adalah sebuah gerakan, bukan sekadar bentuk badan hukum atau badan usaha yang tidak berbeda dengan perusahaan. Tidak sekadar gerakan ekonomi rakyat, koperasi dimaksudkan agar rakyat mempunyai kemandirian dan kemampuan sendiri sehingga membangun harga diri. Rakyat mempunyai harga diri," jelas mantan Ketua Dewan Pers itu.

Bagir Manan menyebut ada beberapa sebab Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 itu tidak dijalankan. "Ada yang berpendapat pasal ini adalah pasal yang sudah ketinggalan jaman. Ada tantangan baru yang membuat pasal 33 sudah tidak relevan lagi. Atau para penyelenggara negara atau pemerintah memang mempunyai konsep lain. Tujuannya sama, yaitu kesejahteraan umum dan kemakmuran rakyat, tapi tidak dengan Pasal 33, melainkan dengan yang lain. Atau memang mereka tidak memahami strategi Pasal 33 itu," jelasnya.

Bagir Manan menilai pasal demokrasi ekonomi atau Pasal 33 UUD adalah pasal yang belum dilaksanakan sepenuhnya. "Jangan kita mengatakan melaksanakan Pasal 33 tapi mekanismenya kita pakai dengan sistem yang lain. Itu akan menyulitkan kita sendiri." imbuhnya.

Sementara itu, guru besar Universitas Indonesia Prof Dr Maria Farida menyoroti beberapa pasal UUD NRI Tahun 1945 terkait dengan kedaulatan rakyat dan MPR dalam makalahnya yang berjudul 'Evaluasi Pelaksanaan UUD NRI Tahun 1945'. Misalnya soal MPR sebagai pelaksana kedaulatan rakyat. Padahal, kalau dikaitkan dengan Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar".

"Jadi tidak terlihat bahwa MPR adalah sebagai pelaksana kedaulatan rakyat karena dalam Pasal 1 ayat 2 UUD NRI Tahun 1945 tidak merumuskan siapa yang harus melaksanakan kedaulatan tersebut," katanya.

Kemudian, Maria juga mempertanyakan siapa yang menetapkan presiden dan/wakil presiden, apakah Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)? Sedangkan Pasal 3 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan "Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik presiden dan atau wakil presiden". "Lalu siapa yang menetapkan presiden dan/atau wakil presiden?" tanya mantan Hakim Konstitusi ini. Menurut Maria, KPU tidak berwenang menetapkan presiden dan wakil presiden karena KPU hanya penyelenggara pemilu. KPU hanya menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih. Selanjutnya, presiden dan wakil presiden terpilih tersebut diajukan oleh KPU ke MPR untuk ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden dalam suatu Ketetapan MPR tentang Penetapan Presiden dan Wakil Presiden (beshikking), barulah kemudian MPR melakukan pelantikan.

"Selama ini presiden dan wakil presiden tidak memiliki surat ketetapan. Kita berharap pada pelantikan Oktober nanti, MPR mengeluarkan ketetapan MPR untuk penetapan presiden dan wakil presiden," ujarnya.
Share:

0 comments:

Post a Comment

DPRD Provinsi Banten Selamat Idul Adha 1446 H

DPRD Provinsi Banten Selamat Idul Adha 1446 H

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

Silakan Klik Kerja sama Publikasi

MOTO KAMI


Cermat Cerdas Tepat Dalam Informasi Menjadi Media Inpendent Berita Tanpa Intervensi

Unsur Pimpinan DPR RI 2024 2029

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 2025

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 2025

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

IBU KOTA NUSANTARA

IBU KOTA NUSANTARA

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

INFO CPNS DAN PPPK 2025 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

BERGERAK DAN BERGERAK

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support