TANGERANG-Pemerintah Pusat akan menetapkan kenaikan iuran Jaminan Kesehatan
Nasional (JKN) BPJS Kesehatan untuk Peserta BPJS Mandiri sebesar 100
persen pada tahun 2020. Kenaikan itu diperuntukan untuk semua kelas
perserta BPJS Mandiri.
Kepala Bidang SDM Umum komunikasi Publik (UPK) Kabupaten Tangerang
Rudi Darmawan menjelaskan, untuk peserta Kelas I yang tadinya hanya
membayar Rp80.000 per bulan, naik menjadi Rp160.000.
"Kemudian untuk peserta Kelas II besaran iurannya jadi Rp110.000 dari
yang sebelumnya Rp51.000. Sementara, peserta kelas III dinaikkan
sebesar dari Rp25.500 menjadi Rp42.000 per bulan," jelasnya, Jumat
(30/8/2019).
Rudi mengatakan wacana ini masih dalam tahapan pembahasan yang
diinisiasi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Ada 3 opsi yang
diajukan untuk dilakukan penetapan.
"Yang kita ketahui kenaikan iuran itu untuk menanggulangi defisit
kesehatan, karena salah satu penyebabnya peserta BPJS itu memang tingkat
kepatuhannya dalam membayar iuran masih rendah," ujarnya.
Lanjut Rudi, dari manfaat Iuran BPJS tersebut hasilnya tidak berimbang dengan iuran yang dibayarkan.
"Mereka (peserta) membayar iuran kalo lagi perlu berobat aja, itu tingkat kepatuhannya masih berkurang," jelasnya.
Namun demikian, kata Rudi, kenaikan iuran untuk peserta mandiri tidak
serta merta dilakukan. Pemerintah masih akan melakukan pengkajian
terlebih dahulu kepada publik.
"Ini baru pembahasan. Belum ada penetapan hingga saat ini untuk
peserta mandiri, tapi nanti awal Januari tahun 2020 rencananya seperti
itu," pungkasnya.
0 comments:
Post a Comment