JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar
sidang pembacaan putusan untuk 202 perkara sengketa hasil Pileg 2019,
mulai Selasa (6/8/2019) hingga Jumat (9/8/2019). Dua ratusan perkara itu
adalah yang terakhir yang akan diputuskan MK dalam persidangan sengketa
Pileg 2019.
“Ya, sidang pembacaan putusan akhir untuk 202 perkara Perselisihan
Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif akan digelar selama empat hari,
mulai Selasa (6/8),” ujar Kepala Bagian Humas MK, Fajar Laksono, Jumat
(2/8/2019) seperti dikutip CNNIndonesia.com dari Antara.
Kendati demikian Fajar menjelaskan meskipun agenda putusan sudah
dikeluarkan, tidak berarti rapat permusyawaratan hakim (RPH) sudah
selesai.
“RPH yang membahas putusan untuk perkara PHPU Legislatif masih terus
berlangsung hingga Senin (5/8) mendatang. RPH dilakukan bertahap
diselesaikan sesuai jadwal pengucapan putusan,” kata Fajar.
Sebelumnya pada penutupan sidang pembuktian Selasa (30/8/2019), Ketua
MK Anwar Usman mengatakan seluruh hasil persidangan perkara PHPU
Legislatif 2019 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan saksi,
akan dibawa ke dalam RPH.
Total, Mahkamah menerima 260 perkara sengketa hasil Pemilu Legislatif
2019 dan diperiksa dalam sidang pendahuluan yang kemudian dilanjutkan
dengan agenda mendengarkan keterangan KPU, pihak terkait dan Bawaslu.
Kemudian pada Senin (22/7/2019) Mahkamah melalui putusan sela
menyatakan tidak akan melanjutkan 58 perkara dari 260 perkara
perselisihan hasil Pileg 2019.
Dalam putusan tersebut dinyatakan 122 perkara dilanjutkan ke tahap
pembuktian, sementara 80 perkara lainnya yang tidak disebutkan dalam
pembacaan putusan sela akan kembali dipanggil pada pembacaan putusan
akhir.
Sejak Selasa (23/7/2019) hingga Selasa (30/7/2019), Mahkamah
menggelar sidang pembuktian perkara sengketa hasil Pemilu Legislatif
2019 untuk 122 perkara tersebut.
Persidangan untuk perkara sengketa hasil Pemilu Legislatif ini
terbagi dalam tiga ruang sidang panel, yang masing-masing panel harus
disidangkan hakim konstitusi yang merupakan keterwakilan dari Mahkamah
Agung, Pemerintah dan DPR.
Namun, untuk pembacaan putusan dan ketetapan, sidang akan dilakukan secara pleno atau dihadiri sembilan orang hakim konstitusi.
0 comments:
Post a Comment