SERANG – Pemerintah
Provinsi (Pemprov) Banten bakal kembali menganggarkan alokasi tambahan
penyertaan modal kepada Bank Banten senilai Rp175 miliar pada Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2020.
Kebijakan tersebut dilakukan sebagai pemenuhan amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2013.
Seperti diketahui, perda tersebut
mengamanatkan Pemprov Banten untuk memberikan penyertaan modal kepada
Bank Banten sebesar Rp950 miliar. Penyertaan modal diberikan melalui PT
Banten Global Development selaku induk perusahaan.
Sekitar Rp600 miliar telah dipenuhi untuk
keperluan pembentukan Bank Banten melalui akuisisi Bank Pundi. Sehingga
saat ini, pemprov masih memiliki utang kurang lebih Rp300 miliar.
Kepala Biro Administrasi Pembangunan
Provinsi Banten Mahdani mengatakan, penyertaan modal Bank Banten untuk
saat ini masih menjadi perhatian pemprov. Selain tetap memertahankan
anggaran penyertaan modal di Perubahan APBD 2019, pemprov akan kembali
memberi suntikan dana di 2020.
“Di perubahan (APBD 2019) engga ada
(tambahan), adanya di APBD murni 2020 Rp175 miliar. Yang tahun ini Rp131
miliar tetap dialokasikan,” ujarnya seperti dikutip dari Website BPKAD
Banten, Minggu (25/8/2019).
Ia menuturkan, jika dua alokasi penyertaan
modal itu terserap maka pemprov sudah bisa menuntaskan amanat Perda
Nomor 5 Tahun 2013. “Sesuai perda kita kan sudah habis. Sesuai perda
nomor 5 itu, sisanya sekitar Rp300 miliar lagi,” katanya.
Meski demikian, kata dia, alokasi
penyertaan modal tidak bisa diserap begitu saja. Sebab, dana segar itu
akan dijadikan stimulus untuk memperlancar kerja sama penyertaan modal
bersama pihak ketiga. Saat ini, pemprov sedang intens berkomunikasi
dengan Bank Mega.
“Tunggu kerja sama rampung terlebih dahulu. Kita akan kucurkan pernyertaan modal secara bersamaan,” ungkapnya.
Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy
mengatakan, rencana penambahan penyertaan modal Bank Banten senilai
Rp175 miliar adalah upaya pemenuhan rasio kecukupan modal. Saat ini,
akumulasi penyertaan modal kepada Bank Banten sudah mendekati ambang
batas.
“Kami mengharapkan alokasi penyertaan modal
tersebut dapat diakomodasi pada saat pembahasan Rancangan Perda tentang
APBD Tahun Anggaran 2020,” ujarnya.
0 comments:
Post a Comment