SERANG – Sebanyak 67 pengendara motor dan
mobil ditilang petugas Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten, Jumat
(23/8). Mayoritas pelanggaran adalah kelengkapan surat izin mengemudi (SIM) dan
surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Pantauan operasi rutin
tersebut berlangsung di Jalan Raya Serang-Tangerang atau tepatnya di Jenderal
Sudirman, Kelurahan Penancangan, Kecamatan Cipocokjaya, Kota Serang. Razia
tersebut berlangsung sekira pukul 10.00 hingga 11.00 WIB. Satu per satu
kendaraan yang melintas dari arah Tangerang menuju Kota Serang diberhentikan
polisi. Mereka diminta untuk menunjukkan surat kendaraan dan SIM.
“Hari ini (kemarin-red) kami melaksanakan
operasi rutin pemeriksaan kendaraan, surat kendaraan dan SIM. Hasilnya, 46
tilang diberikan karena tidak memiliki SIM, tidak memiliki STNK 19 pengendara,
dan BB R2 (barang bukti motor-red) dua kendaraan,” kata Kanit Turjawali Polda
Banten Inspektur Polisi Dua (Ipda) Bobong Garlono.
Selain surat kelengkapan kendaraan, razia menyasar kendaraan yang
melebihi kapasitas muatan, tidak laik jalan, pengendara anak di bawah
umur, dan pelanggaran lainnya. Tujuan razia untuk memberikan edukasi
kepada masyarakat agar mematuhi peraturan lalu lintas. “Kesadaran
masyarakat saat ini menurun makanya kami melaksanakan operasi ini
rutin,” kata Bobong didampingi Kanit Laka Ditlantas Polda Banten Ipda
Pujiyanto.
Bobong berharap, dengan kegiatan tersebut
masyarakat semakin sadar untuk tertib berlalu lintas. Soalnya, tertib berlalu
lintas akan memberikan rasa aman berkendara dan mencegah kecelakaan lalu
lintas.
“Rencananya kami akan menggelar Operasi
Patuh Kalimaya mulai 29 Agustus sampai 11 September 2019. Untuk lokasinya
tentatif. Oleh karena itu, masyarakat yang akan bepergian diharapkan untuk
selalu membawa kelengkapan surat kendaraan, mematuhi peraturan lalu lintas, dan
membawa kendaraan laik jalan agar tidak ditilang,” tutur Bobong.
0 comments:
Post a Comment