![]() |
Puluhan Nelayan Banten melakukan Aksi di depan DPRD Banten, Senin (5/8/2019
|
SERANG-Puluhan Nelayan Provinsi Banten yang
tergabung dalam Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan Bahari (Amuk Bahari)
demo di Halaman Pendopo Gubernur Banten.
Di ketahui para nelayan tersebut kecewa
lantaran di tahun 2019 sedang di lakukan Rancangan Peraturan Daerah
(Perda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
(RZWP3K). Bahkan sudah dalam tahap akhir pembahasan antara Pemerintah
Provinsi dan DPRD Provinsi Banten.
Salah satu masa aksi, April mengatakan,
Raperda RZWP3K ini tengah di godok Panitia khusus (Pansus) yang kemudian
akan di bahas dalam Rapat Paripurna. Jika Raperda ini sudah final, di
katakan April, maka Perda RZWP3K akan menjadi payung hukum untuk
pemanfaatan ruang di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Provinsi
Banten.
“Kami menolak Raperda RZWP3K, jika
Perda tersebut di sahkan dengan secara sepihak kami akan lakukan gugatan
dan aksi dengan jumlah yang lebih banyak,”kata April di tengah-tengah
aksi, di depan gedung DPRD Banten, Senin (5/8/2019).
April juga menuntut, Gubernur Banten,
Wahidin Halim dan DPRD Banten agar tidak terburu-buru untuk mengesahkan
Perda. “Walaupun ini amanat Undang-undang, Pemprov harus
mempertimbangkan masyarakat nelayan yang hidup di pesisir. Karena kami
sebagai korban,” jelasnya.
Tak lupa, April mengingatkan, Raperda
tersebut hanya mengakomodir kepentingan kapitalis untuk sektor
industri, pariwisata dan pertambangan. Dikarenakan, kata April, hari ini
masih menyisakan konflik dengan masyarakat, dan masalahnya belum
tuntas.
“Sampai sekarang Pemprov Banten maupun
DPRD Banten dalam menyusun Raperda yang tidak pernah melibatkan
masyarakat. Bahkan nelayan tradisional dan perempuan nelayan tanpa
disertai Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan Analisis Resiko
Bencana (Mitigasi bencana). Ini masih memberatkan kami,”pungkasnya.
Sementara hingga aksi berakhir, Anggota
DPRD Banten belum ada yang dapat di konfirmasi. Dikarenakan Ketua DPRD
Banten maupun jajarannya sedang tidak ada di kantor
0 comments:
Post a Comment