![]() |
pembacaan vonis - Bupati nonaktif Jepara, Ahmad Marzuqi (kiri) bersama penasihat hukumnya, usai menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Selasa (3/9). |
SEMARANG – Bupati nonaktif Jepara, Ahmad Marzuqi, dijatuhi hukuman
tiga tahun penjara atas kasus suap terhadap hakim PN Semarang. Hakim
juga menjatuhkan putusan berupa denda sebesar 400 juta rupiah yang jika
tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 6 Ayat 1
huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi,” kata Hakim Ketua, Aloysius Priharnoto Bayuaji, dalam sidang
di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (3/9).
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa selama empat tahun
penjara. Menurut Hakim Ketua, Priharnoto, Marzuqi dinilai terbukti
memberikan uang sebesar 500 juta rupiah dan 16 ribu dollar Amerika
Serikat (AS) kepada hakim Lasito yang mengadili perkara praperadilan
yang diajukannya.
Dicabut Hak Dipilih
Menurut hakim ketua Priharnoto, uang tersebut diberikan dengan
maksud agar hakim mengabulkan permohonan praperadilan atas status
tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan keuangan untuk
partai politik di Jepara. Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa
pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun
sejak terdakwa selesai menjalani masa hukumannya.
Pada hari yang sama, hakim nonaktif Pengadilan Negeri Semarang
Lasito, penerima suap dari Bupati nonaktif Jepara Ahmad Marzuqi,
dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Selain hukuman badan, Hakim Ketua
Priharnoto juga menjatuhkan hukuman denda sebesar 400 juta rupiah. Jika
tidak dibayarkan, akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan.
“Menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 Huruf c
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi,” kata hakim ketua Priharnoto.
Dalam pertimbangannya, Hakim Ketua Priharnoto menyatakan terdakwa
terbukti menerima uang 500 juta rupiah dan 16.000 dollar AS dari Bupati
Marzuki. Pemberian uang itu bertujuan memengaruhi keputusan Lasito
sabagai hakim tunggal dalam gugatan praperadilan yang diajukan Marzuqi.
Dalam putusannya, hakim juga menolak permohonan Lasito agar menjadi saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator. Dalam pertimbangannya, hakim menilai Lasito merupakan pelaku utama.
Perbuatan Lasito yang telah mencederai kepercayaan masyarakat
terhadap lembaga peradilan menjadi pertimbangan yang memberatkan dalam
menjatuhkan putusan. Dalam perkara ini, terdakwa Lasito telah
mengembalikan uang sebesar 350 juta rupiah yang telah dinikmatinya itu
melalui KPK.
SM/Ant/N-3
0 comments:
Post a Comment