CILEGON – Monitoring dan evaluasi kepatuhan badan
publik terhadap Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang
keterbukaan informasi publik, Tim Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten
mendatangi Dinas Komunikasi Informasi Sandi dan Statistik (DKISS) Kota
Cilegon, Senin (7/10/2019) lalu.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi (PIK), Atikoh
mengatakan, DKISS Kota Cilegon sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi (PPID) di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon sejauh
ini telah mendapatkan peringkat cukup informatif dari KI Banten.
“Kemarin kita dapatnya pemeringkatannya itu cukup informatif,
mudah-mudahan tahun ini naik lagi,” ujar Atikoh yang ditemui di ruang
kerjanya, Rabu (9/10/2019).
Tahun ketiga selama menjadi dinas, lanjut Atikoh, PPID Pemkot Cilegon
berharap seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat terus
meningkatkan aktifitas websitenya dalam mendukung keterbukaan informasi
publik.
“Jadi penilaian tidak bisa dinilai hanya dari PPID utamanya saja, ini semua berkaitan (dengan seluruh OPD),” tutur Atikoh.
Sementara itu, Kepala Diskominfo Kota Cilegon Achmad Jubaedi
mengungkapkan sejauh ini evaluasi dilakukan dengan total, dari mulai
pembangunan fisik bangunan, sarana prasarana hingga website serta
ditunjang dengan pelayanan aplikasi seperti Call Center 112. Jubaedi
juga meminta kepada setiap OPD sebagai PPID pembantu untuk aktif dalam
mengelola websitenya.
“Total evaluasi kemarin dari semua OPD belum aktif sekarang sudah
aktif, dan kami juga meminta semua OPD mengisi websitenya agar mudah
diakses informasinya oleh masyarakat,” ungkapnya.
Dalam kunjungan KI Banten ke PPID Pemkot Cilegon, tim yang dipimpin
langsung oleh Ketua KI Banten, Hilman, didampingi Divisi Kelembagaan dan
Kerjasama, Suardi, meninjau langsung kondisi sarana dan prasarana yang
ada di kantor DKISS Kota Cilegon, mulai dari penunjang pelayanan publik
hingga website informasi seputar Kota Cilegon.
“Kami monitoring dan evaluasi kepatuhan badan publik soal keterbukaan
informasi publik, seperti kuisioner, website badan publik pemerintah
Kabupaten-Kota, termasuk Pemkot Cilegon,” kata Hilman.
Hilman juga mengatakan, monitoring yang dilakukan diantaranya visitasi badan publik, melihat sarana prasarana dan pelayanannya.
“Kami mengecek sebagaimana yang telah kami pantau di website.
Hasilnya nanti dibawa rapat ke komisioner dan hasilnya akan diekspos,
apakah cukup infomatif, informatif atau kurang informatif,” ungkapnya.
KI Banten berharap, semuanya mendapatkan penilaian baik dengan
predikat informatif, dengan catatan pelayanan keterbukaan informasi
publik berjalan dengan baik kepada masyarakat.
“Mudahnya publik mengakses informasi, kalau website sudah bagus
diakses itu bagus, pelayanan yg bagus dan sarana juga cukup itu juga
jadi penilaian,” tandasnya.
0 comments:
Post a Comment