TANGERANG – Dua Pemuda AR dan RA yang diduga 
mengedarkan obat-obatan terlarang jenis Tramadol HCI dan Heximer 
berhasil diamankan Anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda banten, Selasa
 (8/10/ 2019).
Diresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Yohanes Hernowo membenarkan 
perihal penangkapan terhadap dua  tersangka  yang diduga mengedarkan 
obat-obatan terlarang di wilayah Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.
“Keduanya diamankan oleh Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Banten, 
saat keduanya berada di dalam toko kosmetik di Kampung Mauk, Desa Tegal 
Kunir Kidul, Kacamatan Mauk, Kabupaten Tangerang,” kata Hernowo.
Hernowo menambahkan, untuk tersangka AR diketahui warga asal Bireun, 
Provinsi Aceh dan RA merupakan warga Kabupaten Tangerang. Keduanya 
diduga menjual obat-obatan terlarang jenis Tramadol HCI dan Heximer.
Untuk barang bukti yang berhasil diamankan, lanjut Hernowo, sebanyak 
40 paket yang berisi 12 dengan jumlah 480 butir Heximer, 14 paket yang 
berisi 5 dengan jumlah 70 butir Heximer, 13 lembar yang berisi 10 dengan
 jumlah 130 butir Tramadol, 1 lembar yang berisi 8 dan 3 bungkus plastik
 klip bening yang di dalamnya berisikan lembaran plastik klip bening 
yang ditemukan didalam kardus dan uang hasil penjualan sebesar Rp255.000
 disimpan di dalam botol air mineral yang ditemukan di samping kardus 
boks.
“Untuk keduanya, akan kita kenakan dengan Pasal 196, 197 dan 198 UU 
RI nomor 36 tahun 2009, tentang Kesehatan, dan dapat dipidana 10 tahun 
denda Rp1 miliar,” jelasnya.







0 comments:
Post a Comment