SERANG, (KB).- Sebanyak enam aparatur sipil negara
(ASN) di lingkungan Pemprov Banten dipecat. Mereka terbukti melakukan
pelanggaran indisipliner yaitu bolos kerja lebih dari 46 hari. Keenamnya
terdiri atas tiga guru SMA dan tiga staf yang bertugas di sejumlah
organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Banten.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten Komarudin menuturkan,
pihaknya telah melaksanakan sidang disiplin terhadap ASN di lingkungan
Pemprov Banten yang melakukan pelanggaran.
“Barusan (kemarin) kami sudah sidang disiplin,” katanya saat ditemui
di Masjid Raya Albantani, KP3B, Kota Serang, Jumat (25/10/2019).
Secara keseluruhan terdapat 10 ASN yang disidang. Hasilnya enam ASN
dipecat, mereka terdiri atas tiga guru SMA di sejumlah kabupaten/kota
dan tiga staf di OPD Pemprov Banten.
Berikutnya, terdapat juga tiga ASN yang disanksi penurunan pangkat,
seorang ASN tak disanksi dan sanksi seorang ASN masih ditangguhkan.
Untuk yang penurunan pangkat, kata dia, salah satunya yaitu poligami.
“Terdapat 9 orang yang melanggar disiplin dan kode etik, dijatuhi sanksi
disiplin,” ujarnya.
Tak hanya kali ini saja, pemecatan terhadap ASN dalam kurun waktu tahun 2019 sudah pernah dilakukan pemprov.
Berdasarkan catatan wartawan, Pemprov Banten pernah memecat delapan
ASN di lingkungannya pada April 2019. ASN tersebut memiliki latar
belakang jabatan beragam, mulai dari Eselon IV, Eselon III dan guru.
Kesalahannya berupa tindakan indisipliner hingga pelecehan seksual.
Komarudin menjelaskan, pemecatan dilakukan untuk membentuk ASN
bersih, melayani dan berkinerja tinggi. Ia menekankan, seluruh ASN
Pemprov Banten menghindari pelanggaran disiplin dan kode etik. Sehingga
kejadian pemecatan tak terulang dikemudian hari.
Kabid Pembinaan dan Data Pegawai pada BKD Banten Alpian mengatakan,
terdapat seorang ASN yang sanksinya ditangguhkan karena bukti yang
dikumpulkan belum kuat.
“Untuk yang seorang ini merupakan pegawai fungsional. Itu sanksinya
kami tangguhkan, karena ada data-data yang perlu diklarifikasi, karena
kami juga mau hati-hati. Jangan sampai kami berikan sanksi tapi
kenyataannya data-datanya belum cukup. Dan tadi juga sudah ada
kesepakatan, jika yang seorang itu akan disidangkan Jumat pekan depan,”
ucapnya.
Sanksi yang diberikan merupakan akumulasi pelanggaran ASN dari Januari hingga Oktober 2019.
“Intinya kami menemukan adanya pelanggaran terhadap Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN ditambah juga
yang bersangkutan melakukan pelanggaran kode etik aparatur sipil negara
(ASN),” tuturnya.
Sebelumnya, Gubernur Banten Wahidin Halim menuturkan, dirinya tak
akan memberikan toleransi terhadap ASN yang lalai akan kewajiban.
“Pokoknya saya tidak akan toleransi soal kewajiban-kewajiban
aparatur. Pungli atau korupsi, terus tindakan seksual, tingkat
kehadiran, narkoba, pelanggaran kinerja,” katanya.
Pemecatan dilakukan dalam rangka menegakkan aturan dan untuk
mendorong kinerja ASN. Salah satu upaya mendorong peningkatan kinerjanya
yaitu dengan memberikan tunjangan kinerja (tukin) berbasis kinerja.
“Dihitung juga tingkat kehadiran, laporan hariannya. Kita naikin
memang, tapi dia punya tanggung jawab, kita bangun sistem kinerjanya
sudah terbangun,” ujarnya.
Mantan Wali Kota Tangerang ini memastikan, pemecatan melalui prosedur
yang sudah ditentukan. Sanksi juga berdasarkan pada bukti penunjang
yang didapatkan oleh pemprov. “Kalau orang mau tau sangat prosedural
saya itu, bukan tiba-tiba saya (pecat),” tuturnya.
0 comments:
Post a Comment