TANGERANG—Gabungan buruh dari Provinsi Banten, termasuk Kota Tangerang yang
tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI),
akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran pada dua pekan mendatang.
Unjuk rasa dilakukan sebagai bentuk penolakan upah minimum provinsi
(UMP) yang naik 8,51 persen sesuai surat edaran Kementerian
Ketenagakerjaan tentang Kenaikan UMP tahun 2020.
"Kami menolak dengan keras jika upah naik 8,51 persen," jelas Hendi Purnomo, Ketua PC FSPTSK KSPSI Kota Tangerang di Jatiuwung, Kota Tangerang, Kamis (31/10/2019).
Dalam unjuk rasa itu, KSPSI menuntut agar PP No 78/2015 tentang
Pengupahan segera direvisi karena dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan
hidup buruh.
Selain itu, KSPSI menuntut agar Pemerintah Provinsi Banten menetapkan upah minimum provinsi/kabupaten-kota menjadi 12 persen.
Angka kenaikan itu, kata Hendi, berdasarkan survei pasar mengenai kebutuhan hidup layak (KHL) pada dua bulan terakhir.
"Pemerintah harus membuka mata bahwa angka kenaikan 12 persen ini adalah kenyataan. Penetapan harus sesuai survei," jelas Hendi.
Hendi menyampaikan, dua pekan mendatang, para buruh akan menggelar
demonstrasi secara besar-besaran, untuk menyampaikan serangkaian
tuntutan tersebut. Namun, ia belum mengetahui di mana lokasi unjuk rasa
yang akan digelar itu.
"Aksi sudah pasti karena sudah diagendakan. Kita turun ke jalan
besar-besaran. Apa lagi kalau rekomendasi kami tidak respon,"
pungkasnya.






0 comments:
Post a Comment