TANGERANG-Tripartit antara Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, Asosiasi
Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Tangerang, dan Aliansi Serikat Buruh
Tangerang menggelar rapat pleno ihwal penetapan upah minimum kota (UMK)
tahun 2020.
Dalam rapat itu, buruh bersikeras mengusulkan kepada pemerintah untuk
menetapkan UMK Kota Tangerang tahun 2020 naik sebesar 12 persen. Buruh
tak setuju bila UMK naik 8,51 persen.
Hal itu diungkapkan Ketua DPD KSPSI Provinsi Banten Dedi Sudrajat
selepas rapat pleno di kantor Dinas Ketenagakerjaan, Cikokol, Kota
Tangerang, Kamis (7/11/2019).
Ia mengatakan, dalam kenaikan upah tahun 2020, pihaknya tidak mengacu
pada Peraturan Pemerintah (PP) No 78/2015 tentang Pengupahan.
Melainkan, berpedoman pada Undang-undang No 13/2003 tentang
Ketenagakerjaan.
"Jika berdasarkan PP 78, pemerintah akan menetapkan upah naik 8,51
persen. Tentu kami menolak. Kami tetap konsisten di angka 12 persen,"
jelasnya.
Menurut Dedi, tuntutan upah naik 12 persen berdasarkan hasil survei
kebutuhan hidup layak (KHL) di pasar-pasar Kota Tangerang. Sehingga,
bila upah hanya naik 8,51 persen, dinilai bukan angka yang dapat
memenuhi kebutuhan hidup.
"Memang angka 12 persen itu real kebutuhan kita selama sebulan," ungkapnya.
Ketua Apindo Kota Tangerang Ismail mengungkapkan, bahwa pihaknya
menginginkan upah naik sebesar 8,51 persen berdasarkan PP No 78/2015
tentang Pengupahan.
Sebab, kata dia, pergerakan ekonomi di Indonesia sedang lesu. Maka,
jika upah naik 12 persen akan berdampak pada sejumlah hal, seperti
persaingan harga hingga merusak iklim investasi di Kota Tangerang.
"Perusahaan agak berat untuk menaikkan upah. Apalagi jika naik sampai
12 persen. Dampaknya kemana-mana. Nanti industri menjadi barang dan
jasa. Karena nanti banyak orang bikin pergudangan saja yang lebih murah
daripada bikin pabrik yang sangat pusing," ungkapnya.
Anggota Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Tangerang Hardiansyah
menganggap penetapan UMK tahun 2020 sangat kontradiksi bila mengacu PP
No 78/2015 tentang Pengupahan dengan Undang-undang No 13/2003 tentang
Ketenagakerjaan. Sebab, kedua peraturan itu kini terdapat landasan KHL
untuk menentukan upah.
"Ini artinya sudah tidak ada alasan lagi untuk meninggalkan KHL.
Makanya, kami tadi terjadi tarik-menarik angka. Sehingga tidak ada titik
temu. Ya, mau tidak mau kita berpegang teguh pada angka masing-masing,"
tuturnya.
Maka, Depeko Kota Tangerang menunggu hasil penetapan upah dari
Gubernur Banten. "Dalam aliansi kami, jika memang ditetapkan 8 persen
kemungkinan produksi akan kami hentikan. Itu sikap kami," katanya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, Rakhmansyah mengatakan,
rekomendasi yang diusulkan pihak buruh dengan pengusaha akan disampaikan
kepada Wali Kota Tangerang dan Gubernur Banten untuk kemudian menunggu
hasil penetapannya.
Penetapannya, kata dia, akan disampaikan pada 21 November 2019.
"Jadi, kita hanya sebatas khusus untuk membuat nilai-nilai angka yang
akan nanti kami sampaikan," pungkasnya.
Diketahui, UMK Kota Tangerang tahun 2019 ini sebesar Rp3.861.717.






0 comments:
Post a Comment