CILEGON, (KB).- Serikat buruh, Dewan Pengupahan Kota
(Depeko), unsur pemerintah hingga Asosiasi Pengusaha Indonesia
(Apindo), tampaknya telah menyepakati Upah Minimum Kota (UMK) Cilegon
2020.
Berdasarkan pleno yang dilaksanakan Kamis (7/11/2019) di Kantor Dinas
Tenaga Kerja (Disnaker) Cilegon, UMK Cilegon 2020 ditetapkan di angka
Rp 4.246.081. Angka tersebut, naik 8,51 persen dibandingkan UMK 2019
sebesar Rp 3.913.078.
Meskipun pihak buruh meminta kenaikan sebesar 12 persen atau Rp
4,382.643, namun akhir dari pleno tersebut, menetapkan UMK di sekitar
angka Rp 4,2 juta.
Kepala Disnaker Cilegon Bukhori mengatakan, perumusan UMK 2020
dilakukan berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Di mana
angka Rp 4,2 juta tersebut, didapatkan dari besaran UMK 2019 dikalikan
inflasi nasional ditambah Produk Domestik Bruto (PDP) Nasional.
“Inflasi nasional kan 3,39 persen, kemudian PDP Nasional 5,12 persen.
Jadi, setelah melalui perhitungan, muncul lah angka Rp 4,2 juta,”
katanya saat ditemui di Pemkot Cilegon, Kamis (7/11/2019).
Menurut dia, meskipun sempat terjadi pertentangan dengan pihak buruh,
namun pada akhirnya baik pihak serikat buruh, Apindo, serta Disnaker
Cilegon, sepakat dengan angka tersebut. Sebab, adanya kata sepakat, dia
langsung meminta persetujuan Wali Kota Cilegon Edi Ariadi untuk
menandatangani hasil pleno UMK.
“Ini sudah ditandatangani pak wali, sehingga bisa segera dikirimkan
ke Disnakertrans Banten, Jumat (8/11/2019). Apalagi besok kan
deadline-nya,” ujarnya.
Ia meyakini, jika tidak akan ada gelombang unjuk rasa terkait besaran
UMK Cilegon 2020. “Tadi semuanya legawa kok, saya yakin tidak akan ada
yang protes,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Federasi Serikat Pekerja Baja Cilegon (FSPBC)
Safrudin membantah adanya kata sepakat antara Disnaker Kota Cilegon
dengan pihaknya. Ia mengatakan, akan mempertahankan kenaikan 12 persen
untuk UMK 2020.
“Kami tetap bergerak, kata siapa ada kata sepakat. Perjuangan kami
akan dilakukan di Pemprov Banten. Kami akan mendesak Disnakertrans
Banten tidak menggunakan PP Nomor 74 Tahun 2015, juga meminta kenaikan
UMK 2020 sebesar 12 persen,” ucapnya.







0 comments:
Post a Comment