Wednesday, 4 December 2019

Bowo Sidik Divonis 5 Tahun Bui dan Hak Politik Dicabut 4 Tahun



JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis terdakwa Bowo Sidik Pangarso selaku anggota dan Wakil Ketua Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Golkar, dengan pidana penjara 5 tahun, disertai pencabutan hak politik selama 4 tahun Majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Yanto menilai, berdasarkan fakta-fakta persidangan baik dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, keterangan ahli serta alat bukti berupa surat, dokumen, dan petunjuk maka dapat dipastikan Bowo Sidik Pangarso selaku anggota DPR RI periode 2014-2019 telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam dua delik, sebagaimana yang sebelumnya telah didakwakan dan dituntut Jaksa Penuntut Umum pada KPK.Pertama, Bowo dalam kapasitas sebagai anggota Komisi VI DPR telah menerima terbukti telah menerima suap sebesar USD163.733 dan Rp311.022.932 dari terpidana pemberi suap General Manager Komersial PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasty dan tersangka Direktur PT HTK Taufik Agustono. Penerimaan uang suap ini bersama-sama dengan orang kepercayaan Bowo sekaligus pegawai PT Inersia Ampak Engineers (Inersia) M Indung Andriani K (divonis 2 tahun penjara).

Suap dari Asty dan Taufik karena Bowo telah membantu PT HTK mendapatkan kerjasama pekerjaan pengangkutan dan/atau sewa kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog), anak perusahaan PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC).

Selain itu, Bowo juga terbukti menerima suap sebesar Rp300 juta dari Direktur Utama PT Ardila Insan Sejahtera Lamidi Jimat (belum tersangka). Suap dari Lamidi diterima langsung Bowo maupun melalui rekening bank atas nama Rini Setyowati Abadi pada 29 Oktober 2018 dan 14 November 2018.

Uang dari Lamidi karena Bowo telah membantu PT Ardila Insan Sejahtera menagihkan pembayaran utang ke PT Djakarta Lloyd (Persero) dan agar PT Ardila Insan Sejahtera mendapatkan pekerjaan penyediaan BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis MFO (Marine Fuel Oil) kapal-kapal PT Djakarta Lloyd (Persero).

Kedua, hakim Yanto membeberkan, Bowo terbukti menerima gratifikasi dengan total SGD700.000 dan Rp600 juta yang terpecah beberapa bagian dan berhubungan dengan beberapa jabatannya. Masing-masing SGD250.000 diterima Bowo pada awal 2016 dalam jabatannya selaku anggota Badan Anggaran DPR yang mengusulkan dan mengurus DAK fisik untuk Kabupaten Kepulauan Meranti mendapatkan dari APBN 2016.

Berikutnya SGD50.000 diterima Bowo pada 2016 dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR sekaligus sebagai Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Jawa Tengah I DPP Golkar saat mengikuti Musyawarah Nasional (Munas) Partai GOLKAR di Denpasar Bali untuk pemilihan ketua umum Partai Golkar periode 2016-2019.

Kemudian pada pekan terakhir Juli 2017, Bowo menerima uang SGD200.000.00 dalam kedudukannya sebagai wakil ketua Komisi VI DPR saat membahas penerbitan dan pemberlakuan ‎Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas. Sejumlah SGD200.000 diterima Bowo pada 22 Agustus 2017 dalam kedudukannya selaku wakil ketua Komisi VI DPR RI yang bermitra dengan PT PLN yang merupakan BUMN.

Terakhir gratifikasi sebesar Rp600 juta yang diterima dua tahap pada Februari 2017 dalam kapasitas jabatan Bowo sebagai wakil ketua Komisi VI DPR. Uang ini untuk pengurusan usulan dan pengawalan proposal program pengembangan pasar dari Kementerian Perdagangan Tahun Anggaran 2017 berupa dua proyek revitalisasi Pasar untuk Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara.

"Mengadili, memutuskan, menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Bowo Sidik Pangarso dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider pidana kurungan selama 4 bulan," tegas hakim Yanto saat membacakan amar putusan atas nama Bowo Sidik Pangarso, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/12/2019).
Share:

0 comments:

Post a Comment

Selamat HUT Byangkara Ke 79

Selamat HUT Byangkara Ke 79

DPRD KAB SERANG SELAMAT HUT BYANGKARA KE 79

DPRD KAB SERANG SELAMAT HUT BYANGKARA KE 79

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

Silakan Klik Kerja sama Publikasi

MOTO KAMI


Cermat Cerdas Tepat Dalam Informasi Menjadi Media Inpendent Berita Tanpa Intervensi

Unsur Pimpinan DPR RI 2024 2029

Ucapan Selamat Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang

Ucapan Selamat Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

IBU KOTA NUSANTARA

IBU KOTA NUSANTARA

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

INFO CPNS DAN PPPK 2025 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

BERGERAK DAN BERGERAK

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support