JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta
memvonis terdakwa Bowo Sidik Pangarso selaku anggota dan Wakil Ketua
Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Golkar, dengan pidana penjara 5 tahun,
disertai pencabutan hak politik selama 4 tahun Majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Yanto menilai, berdasarkan fakta-fakta persidangan baik dari keterangan
saksi-saksi, keterangan terdakwa, keterangan ahli serta alat bukti
berupa surat, dokumen, dan petunjuk maka dapat dipastikan Bowo Sidik
Pangarso selaku anggota DPR RI periode 2014-2019 telah terbukti secara
sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana
korupsi (tipikor) dalam dua delik, sebagaimana yang sebelumnya telah
didakwakan dan dituntut Jaksa Penuntut Umum pada KPK.Pertama, Bowo dalam kapasitas sebagai anggota Komisi VI DPR telah
menerima terbukti telah menerima suap sebesar USD163.733 dan
Rp311.022.932 dari terpidana pemberi suap General Manager Komersial PT
Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasty dan tersangka Direktur PT
HTK Taufik Agustono. Penerimaan uang suap ini bersama-sama dengan orang
kepercayaan Bowo sekaligus pegawai PT Inersia Ampak Engineers (Inersia) M
Indung Andriani K (divonis 2 tahun penjara).
Suap dari Asty dan Taufik karena Bowo telah membantu PT HTK mendapatkan kerjasama pekerjaan pengangkutan dan/atau sewa kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog), anak perusahaan PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC).
Selain itu, Bowo juga terbukti menerima suap sebesar Rp300 juta dari Direktur Utama PT Ardila Insan Sejahtera Lamidi Jimat (belum tersangka). Suap dari Lamidi diterima langsung Bowo maupun melalui rekening bank atas nama Rini Setyowati Abadi pada 29 Oktober 2018 dan 14 November 2018.
Uang dari Lamidi karena Bowo telah membantu PT Ardila Insan Sejahtera menagihkan pembayaran utang ke PT Djakarta Lloyd (Persero) dan agar PT Ardila Insan Sejahtera mendapatkan pekerjaan penyediaan BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis MFO (Marine Fuel Oil) kapal-kapal PT Djakarta Lloyd (Persero).
Kedua, hakim Yanto membeberkan, Bowo terbukti menerima gratifikasi dengan total SGD700.000 dan Rp600 juta yang terpecah beberapa bagian dan berhubungan dengan beberapa jabatannya. Masing-masing SGD250.000 diterima Bowo pada awal 2016 dalam jabatannya selaku anggota Badan Anggaran DPR yang mengusulkan dan mengurus DAK fisik untuk Kabupaten Kepulauan Meranti mendapatkan dari APBN 2016.
Berikutnya SGD50.000 diterima Bowo pada 2016 dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR sekaligus sebagai Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Jawa Tengah I DPP Golkar saat mengikuti Musyawarah Nasional (Munas) Partai GOLKAR di Denpasar Bali untuk pemilihan ketua umum Partai Golkar periode 2016-2019.
Kemudian pada pekan terakhir Juli 2017, Bowo menerima uang SGD200.000.00 dalam kedudukannya sebagai wakil ketua Komisi VI DPR saat membahas penerbitan dan pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas. Sejumlah SGD200.000 diterima Bowo pada 22 Agustus 2017 dalam kedudukannya selaku wakil ketua Komisi VI DPR RI yang bermitra dengan PT PLN yang merupakan BUMN.
Terakhir gratifikasi sebesar Rp600 juta yang diterima dua tahap pada Februari 2017 dalam kapasitas jabatan Bowo sebagai wakil ketua Komisi VI DPR. Uang ini untuk pengurusan usulan dan pengawalan proposal program pengembangan pasar dari Kementerian Perdagangan Tahun Anggaran 2017 berupa dua proyek revitalisasi Pasar untuk Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara.
"Mengadili, memutuskan, menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Bowo Sidik Pangarso dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider pidana kurungan selama 4 bulan," tegas hakim Yanto saat membacakan amar putusan atas nama Bowo Sidik Pangarso, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/12/2019).
Suap dari Asty dan Taufik karena Bowo telah membantu PT HTK mendapatkan kerjasama pekerjaan pengangkutan dan/atau sewa kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog), anak perusahaan PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC).
Selain itu, Bowo juga terbukti menerima suap sebesar Rp300 juta dari Direktur Utama PT Ardila Insan Sejahtera Lamidi Jimat (belum tersangka). Suap dari Lamidi diterima langsung Bowo maupun melalui rekening bank atas nama Rini Setyowati Abadi pada 29 Oktober 2018 dan 14 November 2018.
Uang dari Lamidi karena Bowo telah membantu PT Ardila Insan Sejahtera menagihkan pembayaran utang ke PT Djakarta Lloyd (Persero) dan agar PT Ardila Insan Sejahtera mendapatkan pekerjaan penyediaan BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis MFO (Marine Fuel Oil) kapal-kapal PT Djakarta Lloyd (Persero).
Kedua, hakim Yanto membeberkan, Bowo terbukti menerima gratifikasi dengan total SGD700.000 dan Rp600 juta yang terpecah beberapa bagian dan berhubungan dengan beberapa jabatannya. Masing-masing SGD250.000 diterima Bowo pada awal 2016 dalam jabatannya selaku anggota Badan Anggaran DPR yang mengusulkan dan mengurus DAK fisik untuk Kabupaten Kepulauan Meranti mendapatkan dari APBN 2016.
Berikutnya SGD50.000 diterima Bowo pada 2016 dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR sekaligus sebagai Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Jawa Tengah I DPP Golkar saat mengikuti Musyawarah Nasional (Munas) Partai GOLKAR di Denpasar Bali untuk pemilihan ketua umum Partai Golkar periode 2016-2019.
Kemudian pada pekan terakhir Juli 2017, Bowo menerima uang SGD200.000.00 dalam kedudukannya sebagai wakil ketua Komisi VI DPR saat membahas penerbitan dan pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas. Sejumlah SGD200.000 diterima Bowo pada 22 Agustus 2017 dalam kedudukannya selaku wakil ketua Komisi VI DPR RI yang bermitra dengan PT PLN yang merupakan BUMN.
Terakhir gratifikasi sebesar Rp600 juta yang diterima dua tahap pada Februari 2017 dalam kapasitas jabatan Bowo sebagai wakil ketua Komisi VI DPR. Uang ini untuk pengurusan usulan dan pengawalan proposal program pengembangan pasar dari Kementerian Perdagangan Tahun Anggaran 2017 berupa dua proyek revitalisasi Pasar untuk Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara.
"Mengadili, memutuskan, menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Bowo Sidik Pangarso dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider pidana kurungan selama 4 bulan," tegas hakim Yanto saat membacakan amar putusan atas nama Bowo Sidik Pangarso, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/12/2019).
0 comments:
Post a Comment