Wednesday, 4 December 2019

Gubernur Kepri Non-aktif Juga Didakwa Terima Gratifikasi Rp4,2 Miliar



JAKARTA - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) non-aktif, Nurdin Basirun juga didakwa oleh Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah menerima gratifikasi baik berupa uang maupun barang dengan total nilai Rp4,2 miliar. Gratifikasi itu disebut terkait izin reklamasi di Provinsi Kepulauan Riau.
Demikian diungkapkan Jaksa KPK, Asri Irwan saat membacakan surat dakwaan Nurdin Basirun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2019).
"Selaku Gubernur Kepulauan Riau, terdakwa telah melakukan serangkaian perbuatan yang masing-masing di pandang sebagai perbuatan yant berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yaitu telah menerima gratifikasi," kata Jaksa Asri.
Jaksa Asri membeberkan, Nurdin Basirun menerima gratifikasi berupa uang dari beberapa pengusaha melalui Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono, dan seorang ajudannya Juniarto. Uang itu berkaitan dengan penerbitan izin prinsip pemanfaatan ruang laut.
Nurdin disebut menerima gratifikasi tersebut dalam rentang waktu 2016 hingga 2019. Dirincikan Jaksa, Nurdin menerima uang Rp120 juta dari pengusaha bernama Hartono alias Akau guna memuluskan izin prinsip pemanfaatan laut PT Tri Tunas Sinar Benua pada 2018
Kemudian, Nurdin juga menerima uang sebesar Rp20 juta dari PT Bintan Hotels terkait izin prinsip pemanfaatan laut pada November 2019. Nurdin kembali menerima uang dari PT Labun Buana Asri sebesar Rp20 juta guna izin prinsip pada Desember 2018. Pada Desember 2018, Nurdin menerima uang Rp50 juta dari PT Damai Eco Wisata terkait izin prinsip.
Selanjutnya, penerimaan dari PT Barelang Elektrindo sebesar Rp70 juta, atas penerbitan izin prinsip pada April 2019 juga diterima Nurdin. Nurdin menerima dari PT Marcopolo Shipyard sebesar Rp70 juta, atas penerbitan izin prinsip April 2019 dan PT Adventure Glamping sebesar Rp70 juta, atas izin prinsip pada Juni 2019.
Kemudian, penerimaan uang sebesar Rp140 juta dari perwakilan perusahaan yang mengurus izin pemanfaatan laut. Selain itu, Nurdin juga dianggap telah menerima uang sebesar Rp250 juta dari seorang pengusaha bernama Johannes Kenedy Aritonang, guna mendapatkan proyek pengembangan Kawasan Gold Coast Karimun di bawah bendera PR Jaya Annurya Karimun.
Selain penerbitan izin prinsip pemanfaatan ruang laut, Nurdin juga disebut telah menerima gratifikasi dari Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Kepulauan Riau dalam rentang 2016 hingga 2019.
Adapun rincian gratifikasi yang diterima Nurdin tersebut yakni, penerimaan dari Kepala Biro Umum Kepulauan Riau, Martin Luther Maromon sebesar Rp1,4 miliar. Uang itu diberikan untuk keperluan Nurdin, baik ibadah umrah, maupun keperluan hari raya.
Kemudian, penerimaan dari Kepala Dinas ESDM Pemprov Kepulauan Riau sebesar Rp10 juta, untuk memenuhi kebutuhan hari raya; penerimaan Rp1 miliar dari Kepala Dinas PUPR Pemprov Kepri, Abu Bakar atas commitment fee sejumlah proyem pada 2017.
Selanjutnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Yerri Suparna memberikan sebesar Rp170 juta, atas pesetujuan tapak di Dinas Lingkungan 2018; Sekretaris Daerah Pemprov Kepri, TS Arif Fadillah sebesar Rp32 juta; Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Zulhendri sebesar Rp43 juta; Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Ahmad Nizar sebesar 4,6 juta; Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Tagir Napitupulu sebesar Rp10 juta.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kependudukan dan Catatan Sipil, Sardison sebesar Rp9 juta, Kepala Djnas Kesehatan Tjetjep sebesar Rp144 juta; Kepala Dinae Pemuda dan Olahraga, Maifrizon sebesar Rp59 juta; Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Satu Pintu, Azman Taufik sebesar Rp20 juta; Kepala Dinas Pendidikan, Aripin sebesar Rp60 juta.
Kepala Biro Organisasi Korpri, Any Lindawati sebesar Rp2,5 juta; Kepala Biro Administrasi Pembangunan, Aris Fhariandi sebesar Rp18 juta; Kepala Biro Layanan Pengadaan, Misbardi sebesar Rp3 juta; Kepala Biro Kesejahteraan, Tarmidi sebesar Rp10 juta; Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Nilwan sebesar Rp110 juta.
Selanjutnya, Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan, Naharuddin sebesar Rp10 juta; Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Andri Rizal sebesar Rp55 juta; Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Lamidi sebesar Rp13,4 juta; Kepala Badan Kepegawaian dan SDN, Firdaus sebesar Rp23 juta, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Restribusi Daerah, Reni Yusneli sebesar Rp20 juta; dan Kepala Dinas Pariwisata, Buralimar sebesar Rp100 juta.
Share:

0 comments:

Post a Comment

Selamat HUT Byangkara Ke 79

Selamat HUT Byangkara Ke 79

DPRD KAB SERANG SELAMAT HUT BYANGKARA KE 79

DPRD KAB SERANG SELAMAT HUT BYANGKARA KE 79

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

Silakan Klik Kerja sama Publikasi

MOTO KAMI


Cermat Cerdas Tepat Dalam Informasi Menjadi Media Inpendent Berita Tanpa Intervensi

Unsur Pimpinan DPR RI 2024 2029

Ucapan Selamat Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang

Ucapan Selamat Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

IBU KOTA NUSANTARA

IBU KOTA NUSANTARA

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

INFO CPNS DAN PPPK 2025 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

BERGERAK DAN BERGERAK

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support