JAKARTA - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) non-aktif,
Nurdin Basirun juga didakwa oleh Jaksa penuntut umum pada Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), telah menerima gratifikasi baik berupa uang
maupun barang dengan total nilai Rp4,2 miliar. Gratifikasi itu disebut
terkait izin reklamasi di Provinsi Kepulauan Riau.
Demikian diungkapkan Jaksa KPK, Asri Irwan saat membacakan surat
dakwaan Nurdin Basirun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2019).
"Selaku Gubernur Kepulauan Riau, terdakwa telah melakukan serangkaian
perbuatan yang masing-masing di pandang sebagai perbuatan yant berdiri
sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yaitu telah menerima
gratifikasi," kata Jaksa Asri.
Jaksa Asri membeberkan, Nurdin Basirun menerima gratifikasi berupa
uang dari beberapa pengusaha melalui Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan
Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono, dan seorang
ajudannya Juniarto. Uang itu berkaitan dengan penerbitan izin prinsip
pemanfaatan ruang laut.
Nurdin disebut menerima gratifikasi tersebut dalam rentang waktu
2016 hingga 2019. Dirincikan Jaksa, Nurdin menerima uang Rp120 juta dari
pengusaha bernama Hartono alias Akau guna memuluskan izin prinsip
pemanfaatan laut PT Tri Tunas Sinar Benua pada 2018
Kemudian, Nurdin juga menerima uang sebesar Rp20 juta dari PT Bintan
Hotels terkait izin prinsip pemanfaatan laut pada November 2019. Nurdin
kembali menerima uang dari PT Labun Buana Asri sebesar Rp20 juta guna
izin prinsip pada Desember 2018. Pada Desember 2018, Nurdin menerima
uang Rp50 juta dari PT Damai Eco Wisata terkait izin prinsip.
Selanjutnya, penerimaan dari PT Barelang Elektrindo sebesar Rp70
juta, atas penerbitan izin prinsip pada April 2019 juga diterima Nurdin.
Nurdin menerima dari PT Marcopolo Shipyard sebesar Rp70 juta, atas
penerbitan izin prinsip April 2019 dan PT Adventure Glamping sebesar
Rp70 juta, atas izin prinsip pada Juni 2019.
Kemudian, penerimaan uang sebesar Rp140 juta dari perwakilan
perusahaan yang mengurus izin pemanfaatan laut. Selain itu, Nurdin juga
dianggap telah menerima uang sebesar Rp250 juta dari seorang pengusaha
bernama Johannes Kenedy Aritonang, guna mendapatkan proyek pengembangan
Kawasan Gold Coast Karimun di bawah bendera PR Jaya Annurya Karimun.
Selain penerbitan izin prinsip pemanfaatan ruang laut, Nurdin
juga disebut telah menerima gratifikasi dari Kepala Organisasi Perangkat
Daerah (OPD) Provinsi Kepulauan Riau dalam rentang 2016 hingga 2019.
Adapun rincian gratifikasi yang diterima Nurdin tersebut yakni,
penerimaan dari Kepala Biro Umum Kepulauan Riau, Martin Luther Maromon
sebesar Rp1,4 miliar. Uang itu diberikan untuk keperluan Nurdin, baik
ibadah umrah, maupun keperluan hari raya.
Kemudian, penerimaan dari Kepala Dinas ESDM Pemprov Kepulauan
Riau sebesar Rp10 juta, untuk memenuhi kebutuhan hari raya; penerimaan
Rp1 miliar dari Kepala Dinas PUPR Pemprov Kepri, Abu Bakar atas
commitment fee sejumlah proyem pada 2017.
Selanjutnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Yerri Suparna
memberikan sebesar Rp170 juta, atas pesetujuan tapak di Dinas Lingkungan
2018; Sekretaris Daerah Pemprov Kepri, TS Arif Fadillah sebesar Rp32
juta; Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Zulhendri sebesar Rp43
juta; Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Ahmad Nizar sebesar 4,6 juta;
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Tagir Napitupulu sebesar
Rp10 juta.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kependudukan dan
Catatan Sipil, Sardison sebesar Rp9 juta, Kepala Djnas Kesehatan Tjetjep
sebesar Rp144 juta; Kepala Dinae Pemuda dan Olahraga, Maifrizon sebesar
Rp59 juta; Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Satu Pintu, Azman
Taufik sebesar Rp20 juta; Kepala Dinas Pendidikan, Aripin sebesar Rp60
juta.
Kepala Biro Organisasi Korpri, Any Lindawati sebesar Rp2,5 juta;
Kepala Biro Administrasi Pembangunan, Aris Fhariandi sebesar Rp18 juta;
Kepala Biro Layanan Pengadaan, Misbardi sebesar Rp3 juta; Kepala Biro
Kesejahteraan, Tarmidi sebesar Rp10 juta; Kepala Dinas Lingkungan Hidup,
Nilwan sebesar Rp110 juta.
Selanjutnya, Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan
Pengembangan, Naharuddin sebesar Rp10 juta; Kepala Badan Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah, Andri Rizal sebesar Rp55 juta; Kepala Badan
Kesatuan Bangsa dan Politik, Lamidi sebesar Rp13,4 juta; Kepala Badan
Kepegawaian dan SDN, Firdaus sebesar Rp23 juta, Kepala Badan Pengelolaan
Pajak dan Restribusi Daerah, Reni Yusneli sebesar Rp20 juta; dan Kepala
Dinas Pariwisata, Buralimar sebesar Rp100 juta.
0 comments:
Post a Comment