MALANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
mengingatkan pemerintah daerah bisa memaksimalkan pendapatan pajak bagi
pendapatan asli daerah melalui sistem online.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat
melakukan sosialisasi pajak online kepada ratusan wajib pajak se-Kota
Malang di Gedung DPRD Kota Malang, Rabu (4/12/2019).
"Bagaimana membantu meningkatkan pendapatan daerah? Maka hari ini,
khususnya kita fokus bagaimana pembayaran pajak itu benar-benar masuk
dalam kas daerah," ujar Basaria usai sosialisasi.
Basaria menjelaskan, dari perhitungan, seharusnya Pemkot Malang dapat
penghasilan 10-15 persen dari pendapatan daerah yang didapat dari para
wajib pajak. "Jadi pajak ini kita buat secara online, kita bantu dan
fasilitasi untuk bekerjasama dengan bank daerah, kalau di sini pasti ke
Bank Jatim," tuturnya.
Menurutnya, pajak daerah ini akan diawasi oleh pemungut pajak dan
diserahkan ke pemerintah daerah supaya memberikan kesadaran kepada para
wajib pajak. "Kita berikan juga kesadaran kepada para wajib pajak.
Supaya mereka mengetahui, bahwa pajak yang mereka pungut itu bukan jadi
hak mereka. Itu adalah pajak-pajak yang dititipkan kepada mereka untuk
diserahkan ke Pemda, itu intinya," terang Basaria.
Pihaknya menambahkan terkait sistem pajak onlinenya diserahkan
kepada masing-masing daerah, mengingat setiap daerah mempunyai
perbedaan. "Alat ini tidak harus selalu sama dengan setiap daerah. Itu
tergantung disesuaikan. Tidak harus A atau B. bahkan, kalau memang ada
yang berupa sistem yang dibuat. Inti sebenarnya, biar secara online bisa
dilihat pemasukan pajak yang didapat yang link kepada bank daerah
setempat.
Di sisi lain Walikota Malang Sutiaji mengungkapkan kedatangan KPK
sebagai upaya meningkatkan potensi pajak daerah dari para wajib pajak
yang ada.
"Intinya teman-teman KPK mempunyai keyakinan potensi pendapatan
di Kota Malang bisa jauh lebih ditingkatkan dari saat ini. Pada hotel
misalnya, saat ini targetnya 47 M sudah terlampaui sebenarnya, tapi
menurut versi beliau (KPK) bisa 10 kali lipat," pungkas Sutiaji.
0 comments:
Post a Comment