JAKARTA – Memiliki fungsi untuk melindungi kebebasan
pers di Indonesia. Dewan Pers bertanggung jawab menjadikan para
jurnalis dan lembaga media pers lebih berkualitas dalam managerial media
serta meningkatkan kompetensi jurnalis.
“Untuk memperkuat itu, kuncinya ada pada sumber daya manusia (SDM)
mau tidak mau kita harus updating kompetensi dan itu mutlak dilakukan,”
jelas Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh saat Rapat Dengar Pendapat (RDP)
dengan Komisi I DPR RI di Jakarta, Selasa, (3/12).
Untuk mewujudkan itu, lanjut Nuh, salah satu caranya ialah dengan
melakukan uji kompetensi bagi para jurnalis. Nantinya jika sudah lulus
akan mendapatkan sertifikasi wartawan utama.
Meski begitu ia pun tidak memungkiri, materi dalam uji kompetensi
masih harus diperbaharui lagi agar relevan dengan kondisi saat ini.
“Sekarang kita akan perbaiki dahulu konten dan metodologinya termasuk
juga mendigitalisasinya,” ujar pria yang pernah menjabat sebagai Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan periode 2004-2009 ini.
Diketahui, dalam kajian yang dilakukan Dewan Pers memperlihatkan
penurunan dalam bisnis industri media di Indonesia. Hal itu disebabkan
adanya perubahan karakteristik media yang presentasenya 81 persen
rentang usia 13-34 tahun lebih memilih menggunakan media sosial.
“Karenanya pembahasan media sosial menjadi sangat penting. Terkait
market Indonesia, relatif bagus bisnis di dunia media masih ada tapi
persaingannya sangat ketat,” katanya.
Anggota DPR RI Fraksi PDIP Sutarman Panjaitan mengingatkan, agar
Dewan Pers selalu fokus menjaga konten dalam tiap media pers, terutama
penyebaran konten dalam media sosial (medsos). Sebab ia merasa
pertumbuhan medsos sulit untuk dikendalikan yang pada akhirnya
dikhawatirkan memberikan berita yang tidak sesuai dengan faktanya.
“Apakah UU Pers bisa mengatur sebuah media? Seharusnya sih bisa,
soalnya kalau tidak ada yang mengatur masyarakat bisa terus mendapatkan
infornasi yang salah,” ucapnya.
Senada dengan Sutarman, Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Muklis Basri pun
mempertanyakan mudahnya membuat sebuah media berbasis online di
Indonesia. Sebab sudah diketahui bersama beberapa informasi atau berita
dari media online tidak memiliki sumber yang jelas. Ia berharap agar hal
tersebut menjadi perhatian Dewan Pers agar setiap media cetak, online,
maupun medsos bisa lebih objektif dalam memuat sebuah informasi.
“Tolong persyaratannya jangan mudah begitulah, karna kalau sudah
terlalu banyak akan merusak tatanan kehidupan. Bagaimana dengan wartawan
yang tidak resmi? coba ditingkatkan dan diperbaiki lagi pengawasannya,”
jelas Muklis.
Soal Kebebasan Pers
Di sisi lain, Anggota DPR RI Komisi I Fraksi Gerindra Yan Parmenas
Mandenas, mempertanyakan kembali makna kebebasan pers di seluruh wilayah
Indonesia. Sebab, ia yang bersal dari daerah merasa kebebasan pers
belum sepenuhnya hadir di daerah. “Mungkin kalau di pusat semuanya bisa
terpantau dan direspons cepat. Tapi bagaimana yang di daerah? Saya kira
perlu diperhatikan kembali,” tegas pria kelahiran Papua ini.
Ihwal mudahnya mendirikan media online, Wakil Ketua Dewan Pers Hendry
CH Bangun mengungkapkan, dalam UU Pers No.40 tahun 1999 dikatakan bahwa
siapa saja dapat mendirikan sebuah media asalkan memenuhi ketentuan UU
Pers.
0 comments:
Post a Comment