JAKARTA – Sekitar dua tahun tenaga honorer Kategori 2
(K2) Aparatur Sipil Negara (ASN) Indonesia menanti Revisi Undang Undang
(RUU) ASN segera ditindak lanjuti kembali. Badan Legislasi DPR RI pun
telah memasukan RUU ASN sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
DPR RI priode 2019-2024.
“Ternyata sudah dua tahun dan sampai sekarang masih tidak ada
kejelasannya juga. Tentu ini membuat kami merasa diberi harapan palsu,”
cetus Korwil Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) DKI Jakarta, Nur
Baitih saat menghadiri acara Forum Legislasi bertajuk “Revisi UU ASN
Jangan Jadi ‘PHP’ (pemberi harapan palsu) Honorer K2,”, di media Center
Selasa, (3/12).
Lebih lanjut ia menambahkan, RUU ASN ini bukanlah barang baru
khusunya bagi Komisi II DPR RI. Karna sejak DPR RI Priode 2014-2019 RUU
ini mulai dibahas, bahkan kala itu presiden sudah menunjuk tiga
kementrian terkait untuk menyelesaikan problematika tenaga honorer K2.
“Saya masih ingat betul 22 Maret 2017, Presiden Joko Widodo
perintahkan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (Kemenpan RB), Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia
(Kemenkumham), dan Kementrian Keuangan (Kemenkeu). Tapi belum juga
selesai,” keluhnya.
Karenanya ia pun berharap, agar Baleg dan Komisi II DPR RI dapat
terus mengawal RUU ASN sampai tuntas. Dengan memberikan program khusus
bagi honorer K2 dalam menjalani rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil
(CPNS) dan merubah batas maksimal CPNS menjadi lebih dari 35 tahun.
Menaggapi itu Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Baedowi mengatakan, hal
yang wajar bila tenaga honorer K2 merasa khawatir sebab memang faktanya
belum terselesaikan sampai sekarang. Untuk itu ia menegaskan kalau RUU
ini sudah menjadi salah satu Prolegnas Prioritas.
“Hampir semua sepakat adanya revisi. Tapi apakah ini usul inisiatif
DPR atau pemerintah yang pasti mari kita kawal RUU ASN,” tegasnya.
Senada Baedowi, Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia pun mengamini
RUU ASN masuk dalam Prolegnas Prioritas dan pembahasanya dimulai Selasa.
Sebab RUU ASN menjadi 17 UU Prolegnas Komisi II. Menurutnya persoalan
honorer K2 ini berawal dari tidak patuhnya Pemda kepada pemerintah pusat
perihal pengangkatan honorer K2.
0 comments:
Post a Comment