JAKARTA-Sebanyak delapan negara anggota Badan Eksekutif Konferensi Menteri
Agama, Wakaf dan Urusan Islam berkumpul di Amman Yordania. Mereka
menggelar sidang putaran ke-12 yang berlangsung pada 12 Desember 2019.
Dalam
sambutan pada pembukaan sidang, Wamenag Zainut Tauhid mengingatkan
besarnya tantangan yang dihadapi dunia Islam saat ini, baik yang
bersifat internal maupun eksternal, antara lain ancaman ekstremisme dan
terorisme, serta fenomena islamophobia. Perlu kerjasama yang erat antara
negara-negara Islam untuk menghadapi itu semua."Indonesia
mendukung penuh setiap upaya dan inisiatif untuk mencari solusi bagi
semua yang persoalan yang dihadapi, mulai dari persoalan ekstremisme dan
radikalisme, pembaruan wacana keagamaan, pengelolaan wakaf, masjid, dan
managemen dakwah dalam menghadapi tantangan global," ujar Zainut Tauhid
dalam keteranganya di Jakarta, Jumat, 13 Desember 2019.
"Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo
sangat serius dalam upaya penanggulangan ancaman radikalisme dan
ekstremisme serta komitmen meneguhkan moderasi beragama," tambahnya.
Ia
menuturkan, sidang ke-12 yang diselenggarakan setiap tahun ini membahas
isu-isu keagamaan yang akan diangkat dalam Konferensi Tingkat Menteri
Agama, Urusan Islam dan Wakaf negara-negara Islam yang tahun 2020 akan
digelar di Saudi Arabia. Atas usulan Organisasi Kerjasama Islam (OKI),
tema yang akan diusung adalah “Moderasi sebagai Jalan Hidup”.
Disepakati,
dua bulan sebelum pertemuan menteri-menteri akan diadakan pertemuan
negara anggota Badan Eksekutif bertempat di Mesir. Delegasi Indonesia,
seperti disampaikan Zainut Tauhid, mengusulkan agar tema anti, kebencian
terhadap Islam dan Umat Islam (islamophobia) yang akhir-akhir ini
semakin menguat, terutama di Barat, menjadi salah satu topik pembahasan.
Selain itu, sidang juga menerima usulan Indonesia agar dibahas
penyalahgunaan media sosial untuk menyebarkan ujaran kebencian dan hoaks
bernuansa keagamaan.
Dalam sesi diskusi, Zainut Tauhid
menjelaskan peran ulama melalui Fatwa MUI tentang Hukum dan Pedoman
Bermuamalah Melalui Media Sosial no 24 tahun 2017 dan Undang-Undang No
11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam mengatasi
penyalahgunaan media sosial.
Topik lain yang dibahas antara lain,
pengalaman negara-negara Islam dalam mengelola wakaf untuk meningkatkan
ekonomi masyarakat, sabotase mimbar untuk menebar ujaran kebencian dan
paham ekstrem, managemen dakwah, konsep kewarganegaraan (al-muwâthanah)
dan sebagainya.
0 comments:
Post a Comment