SERANG, (KB).- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)
Kabupaten Serang memasang spanduk pemberitahuan belum membayar pajak di
pagar Hotel Marbella di Desa Bandulu, Kecamatan Anyer, Rabu (4/12/2019).
Hal itu dilakukan, karena hotel bintang lima itu menunggak pajak selama
empat bulan dengan nilai sekitar Rp 455.417.547.
Kepala Bidang Penetapan dan Penagihan pada Bapenda Kabupaten Serang
Warnerry Poetry mengatakan, pemasangan spanduk bukan penyegelan, namun
merupakan bentuk peringatan. Oleh karena itu meskipun ada spanduk
tersebut, operasional usaha tetap berjalan.
Tunggakan Hotel Marbella mencapai Rp 455.417.547 selama empat bulan.
Selain menunggak pajak hotel, Marbella juga menunggak pajak bumi dan
bangunan (PBB) senilai Rp 109.525.895 dan pajak restoran Rp 209.906.591,
sehingga total tunggakannya mencapai Rp 814.850.033. “Jadi, ada tiga
jenis pajak di sini (yang menunggak),” katanya saat ditemui di lokasi
ketika memasang spanduk peringatan.
Ia menuturkan, alasan belum membayar pajak tersebut, dikarenakan
terpakai untuk operasional. “Jadi, kami tidak terima yang namanya pajak
itu dipakai untuk operasional, di mana mereka menarik pajak 10 persen,
tapi tidak disetorkan terhadap pemerintah,” ujarnya.
Namun, ucap dia, sebelum dilakukan pemasangan spanduk, pihaknya sudah
melayangkan surat teguran, surat tagihan, kemudian surat peringatan
satu, dua, dan tiga. Kemudian, karena tidak ada respons dari pihak
menajemen, maka setelah itu pihaknya melayangkan surat pemberitahuan
pemasangan plang.
“Jadi, kami tidak langsung pasang plang, semua proses administrasi
kami tempuh, makanya kami berani melakukan penindakan terhadap wajib
pajak yang bandel, jadi ini sebenarnya semacam sanksi sosial,” tuturnya.
Disinggung mengenai pengawasan terhadap spanduk yang telah dipasang
tersebut, dia meminta kepada Satpol PP Kabupaten Serang untuk melakukan
pengawasan. Menurut dia, jika ada perusakan terhadap spanduk tersebut,
akan ada sanksi pidananya. “Satpol PP itu kan bagian dari tim kami,
mereka penegak perdanya,” katanya.
Ia menjelaskan, pemasangan spanduk juga akan dilakukan di enam wajib
pajak lainnya yang menunggak pajak. Total semua tunggakan dari tujuh
tempat tersebut, mencapai Rp 2.412.602.275.
“Ini dari macam-macam objek pajak, PBB enam WP, hotel tiga WP,
restoran tiga WP, air bawah tanah tiga WP, mineral satu WP, dan parkir
satu WP. Setiap WP, terdiri dari beberapa jenis pajak. Itu yang kami
akumulasikan. Kami sedang gencar menarik pajak tersebut,” ujarnya.
Sementara, Sales dan Marketing Departemen Hotel Marbella Yohanes
Januarto menuturkan, pihaknya mengupayakan semua kewajiban pajak
tersebut segera dibayarkan. Menurut dia, keterlambatan pembayaran
terjadi mengingat kondisi pascatsunami. “Tingkat huni sudah mulai
membaik di semester tahun ini, semoga semua kewajiban bisa kami
selesaikan,” ucapnya.
0 comments:
Post a Comment