Thursday, 5 December 2019

Polres Serang Limpahkan Perkara Penambangan Tanah Ilegal

 
Penyidik Polres Serang menyerahkan barang bukti kasus penambangan ilegal ke Kejari Serang
SERANG – Penyidik Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Satuan Reskrim Polres Serang melimpahkan tersangka berikut barang bukti perkara dugaan penambangan tanah urugan ilegal di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. Pelimpahan tahap kedua dilakukan setelah berkas perkara dengan tersangka AW alias Wawan (45), dan EJ alias Edi (51), dinyatakan lengkap oleh penyidik Kejari.
“Berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh Kejari. Kami lakukan penyerahan tersangka berikut barang bukti berupa 4 unit kendaraan excavator, 2 kendaraan pengangkut tanah berikut surat jalan bon pembelian tanah dari penyidik Polres Serang ke Kejari,” ungkap Kasat Reskrim Polres Serang  AKP Maryadi, Kamis (5/12/2019).
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Serang Yogi Wahyu Buana membenarkan berkas perkara dugaan penambangan ilegal tanah urugan telah dinyatakan lengkap. Dikatakannya, setelah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti, nantinya berkas tersebut akan ditelaah oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang ditunjuk.
“Setelah dinyatakan lengkap, maka JP akan melimpahkannya ke Pengadilan Negeri (PN) Serang untuk disidangkan,” terang Yogi Wahyu.
Untuk diketahui, Kamis (3/10/2019) Unit II Krimsus Satreskrim Polres Serang menyegel 2 kegiatan penambangan tanah urugan di Kampung Cibuntu, Desa Parakan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang. Penyegelan dilakukan karena dua pengusaha diduga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Dinas ESDM Propinsi Banten.
Dalam penutupan ini, petugas mengamankan 4 alat berat excavator dan 4 dump truk yang ada di lokasi dengan menyegel menggunakan garis polisi. Selain dua jenis alat berat, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya dari lokasi penambangan.
Karena kedua pengusaha galian tanah urugan itu dinilai tidak kooperatif, pada Kamis tanggal 17 Okt 2019, petugas Unit II Krimsus yang dipimpin Iptu Samsul Fuad melakukan penangkapan terhadap tersangka AW alias Wawan,disebuah warung makan di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang dan EJ alias Edi ditangkap dua jam kemudian disebuah rumah makan di Kota Serang.
“Tersangka AW dan EJ ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana penambangan yang tidak dilengkapi dengan izin sebagaimana Pasal 158 UU RI No 4 Th 2009,” kata Iptu Samsul saat itu.
Hasil tambang berupa tanah merah tersebut dijual kepada beberapa perusahaan diantaranya ke sejumlah pengusaha di Banten dan Jakarta dengan harga per dump truk dengan kapasitas 20 kubik sebesar Rp330.000,- s/d Rp350.000,- .
Adapun kegiatan penambangan yangg dilakukan tersangka AW baru berjalan sejak tanggal 23 September 2019 sedangkan yang dilakukan tersangka EJ baru berjalan sejak tanggal 29 September 2019.
Share:

0 comments:

Post a Comment

Selamat HUT Byangkara Ke 79

Selamat HUT Byangkara Ke 79

DPRD KAB SERANG SELAMAT HUT BYANGKARA KE 79

DPRD KAB SERANG SELAMAT HUT BYANGKARA KE 79

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

Silakan Klik Kerja sama Publikasi

MOTO KAMI


Cermat Cerdas Tepat Dalam Informasi Menjadi Media Inpendent Berita Tanpa Intervensi

Unsur Pimpinan DPR RI 2024 2029

Ucapan Selamat Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang

Ucapan Selamat Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

IBU KOTA NUSANTARA

IBU KOTA NUSANTARA

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

INFO CPNS DAN PPPK 2025 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

BERGERAK DAN BERGERAK

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support