SERANG – Penyidik Unit Kriminal Khusus (Krimsus)
Satuan Reskrim Polres Serang melimpahkan tersangka berikut barang bukti
perkara dugaan penambangan tanah urugan ilegal di Kecamatan Jawilan,
Kabupaten Serang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. Pelimpahan tahap
kedua dilakukan setelah berkas perkara dengan tersangka AW alias Wawan
(45), dan EJ alias Edi (51), dinyatakan lengkap oleh penyidik Kejari.
“Berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh Kejari. Kami lakukan
penyerahan tersangka berikut barang bukti berupa 4 unit kendaraan
excavator, 2 kendaraan pengangkut tanah berikut surat jalan bon
pembelian tanah dari penyidik Polres Serang ke Kejari,” ungkap Kasat
Reskrim Polres Serang AKP Maryadi, Kamis (5/12/2019).
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Serang
Yogi Wahyu Buana membenarkan berkas perkara dugaan penambangan ilegal
tanah urugan telah dinyatakan lengkap. Dikatakannya, setelah menerima
pelimpahan tersangka dan barang bukti, nantinya berkas tersebut akan
ditelaah oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang ditunjuk.
“Setelah dinyatakan lengkap, maka JP akan melimpahkannya ke Pengadilan Negeri (PN) Serang untuk disidangkan,” terang Yogi Wahyu.
Untuk diketahui, Kamis (3/10/2019) Unit II Krimsus Satreskrim Polres
Serang menyegel 2 kegiatan penambangan tanah urugan di Kampung Cibuntu,
Desa Parakan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang. Penyegelan dilakukan
karena dua pengusaha diduga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP)
dari Dinas ESDM Propinsi Banten.
Dalam penutupan ini, petugas mengamankan 4 alat berat excavator dan 4
dump truk yang ada di lokasi dengan menyegel menggunakan garis polisi.
Selain dua jenis alat berat, petugas juga mengamankan beberapa barang
bukti lainnya dari lokasi penambangan.
Karena kedua pengusaha galian tanah urugan itu dinilai tidak
kooperatif, pada Kamis tanggal 17 Okt 2019, petugas Unit II Krimsus yang
dipimpin Iptu Samsul Fuad melakukan penangkapan terhadap tersangka AW
alias Wawan,disebuah warung makan di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang
dan EJ alias Edi ditangkap dua jam kemudian disebuah rumah makan di
Kota Serang.
“Tersangka AW dan EJ ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana
penambangan yang tidak dilengkapi dengan izin sebagaimana Pasal 158 UU
RI No 4 Th 2009,” kata Iptu Samsul saat itu.
Hasil tambang berupa tanah merah tersebut dijual kepada beberapa
perusahaan diantaranya ke sejumlah pengusaha di Banten dan Jakarta
dengan harga per dump truk dengan kapasitas 20 kubik sebesar Rp330.000,-
s/d Rp350.000,- .
Adapun kegiatan penambangan yangg dilakukan tersangka AW baru
berjalan sejak tanggal 23 September 2019 sedangkan yang dilakukan
tersangka EJ baru berjalan sejak tanggal 29 September 2019.
0 comments:
Post a Comment