TANGSEL-Sekitar 8.000 tenaga honorer di Pemerintah Kota Tangerang Selatan
terancam menjadi pengangguran setelah pemerintah pusat menyetujui
regulasi penghapusan tenaga honorer dan pegawai tidak tetap yang bekerja
di pemerintahan.
Mendengar kabar tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan
Pelatihan (BKPP) Kota Tangerang Selatan Apendi, mencurahkan
keprihatinnya, atas nasib para tenaga honorer yang bekerja di Tangsel.
Sebab, kata dia, para tenaga honorer ini telah mengabdikan dirinya
selama bertahun-tahun membantu jalannya roda pemerintahan di Tangsel.
"Mereka itu kan sudah lama di sini. Kita juga dibantu dalam pelayanan
masyarakat. Oleh sebab itu, kalau mau dihapus harus jelas," jata Apendi
saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (21/1/2020).
Bahkan, diantara honorer itu, ada yang telah bekerja hingga puluhan tahun.
"Karena kasihan kalau teman-teman yang bekerja sudah lama 10 sampai
20 tahun atau lebih, ini harus dipertimbangkan juga. Intinya honorer
Tangsel itu adalah tenaga kerja juga, kalau mereka di PHK begitu saja,
ya repot juga," tutur Apendi.
Ia menyebut, tenaga honorer yang bekerja di Tangsel berjumlah sekitar delapan ribu pekerja.
"Kebetulan di Tangsel jumlah PNS hanya 4.800-an orang, sementara
penduduk Tangsel ada 1,3 juta, kalau lihat dari itu harusnya ada 13 ribu
ASN, oleh sebab itu (kekosongan itu) dibantu teman-teman honorer. Di
sini (Tangsel) ada delapan ribuan teman-teman honorer, termasuk pesapon
dan lainnya," paparnya.
Penyelenggaraan pelayanan publik di Tangsel, lanjutnya, tidak terlepas dari peran para honorer itu.
"Seperti contoh, di kita (Tangsel) ada Kasie yang tidak memiliki staf
PNS (diisi oleh tenaga honorer), karena memang kita kekurangan PNS,"
imbuhnya.
Walaupun demikian, Apendi mengatakan, hingga kini dirinya masih
menunggu keputusan akhir dari pemerintah pusat. Ia akan tetap
menjalankan regulasi yang nantinya akan ditetapkan oleh pemerimtah
pusat.
"Ini kan baru tadi menyebar infonya, intinya yang terbaik bagi
teman-teman honorer. Toh aturannya demikian, ya kita menunggu
regulasinya," kata Apendi.
Apendi menimbau, jika memang regulasi itu nantinya sudah diputuskan,
para tenaga honorer, yang khususnya masih berusia di bawah 35 tahun,
diharapkan dapat mengikuti pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
"Mudah-mudahan 5 tahun ke depan, sesuai peraturan pemerintah
teman-teman yang menjadi honorer bisa mengikuti CPNS dan P3K," harapnya.
"Nanti kita sarankan ke teman-teman lain, karena P3K bisa sampai usia 50 tahun, jadi masih ada kesempatan," pungkasnya.(
0 comments:
Post a Comment