Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana.
|
CILEGON-Polisi menutup 5 lokasi tambang galian C ilegal tak berizin. 2 lokasi tambang berada di Cilegon dan 3 di Serang.
Semua lokasi tambang ilegal itu berada di wilayah hukum Polres
Cilegon yakni di Mancak, Bojonegara, dan Cikerai. Polisi mengaku sudah
menetapkan tersangka atas kasus tambang pasir dan batu ilegal tersebut.
"Ada 5 perkara yang kita tangani, ada yang di Bojonegara, (tambang)
batu 1 yang 4 pasir. Sudah (ditetapkan tersangka). Sebelum kejadian di
Lebak itu kita sudah melakukan penertiban tambang ilegal," kata Kapolres
Cilegon AKBP Yudhis Wibisana kepada awak media, Selasa (21/1/2020).
Mereka yang dijadikan tersangka atas kasus illegal mining ini terdiri
dari pemilik tambang dan petugas lapangan. Proses penyidikan masih
berlangsung untuk mengumpulkan bukti-bukti baru.
"Kebanyakan (tersangka) pemilik ada beberapa juga yang petugas
lapangan, karena pemilik tanpa petugas lapangan kan enggak mungkin
terjadi illegal mining ," kata dia.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Zamrul Aini menambahkan,
ke-5 tersangka berinisial E, P, T, S, dan S. Para tersangka tidak
ditahan pihak kepolisian karena dinilai kooperatif selama proses
pemeriksaan.
"Masih dalam proses penyidikan, mudah-mudahan sebentar lagi dilimpahkan ke Kejaksaan, masih melengkapi berkas," tuturnya
Polisi masih terus menunggu aduan dari masyarakat terkait tambang
ilegal yang berada di wilayah hukum Polres Cilegon. Polisi akan menindak
tegas lokasi tambang tak berizin.
0 comments:
Post a Comment