![]() |
Ketua Bawaslu Kota Tangsel Muhamad Acep.
|
TANGSEL-Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, Badan Pengawas
Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan melarang Pemerintah Kota
(Pemkot) melakukan rotasi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di semua
jabatan.
Ketua Bawaslu Kota Tangsel Muhamad Acep mengatakan, hal itu sudah diatur dalam Pasal 71 dan 72 UU No 10/2016 tentang Pilkada."Enggak boleh (merotasi ASN) sejak delapan bulan menjelang pencalonan.
Jadi tanggal 8 Januari kemarin sudah tidak boleh ada lagi rotasi," jelas
Acep ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tangsel, Jalan Promoter,
Serpong, Kota Tangsel, Jumat (17/1/2020).
Namun, jika memang rotasi itu diperlukan, kata Acep, Pemkot Tangsel
harus mengkantongi izin terlebih dahulu dari Departemen Dalam Negeri
(Depdagri).
"Kalau diperbolehkan, ya silahkan. Buktikan dengan surat bahwa
diizinkan melakukan rotasi. Artinya sudah ada (fisik) surat izinnya dari
Depdagri, bukan sedang mengajukan," terang Acep.
Acep menegaskan, bila hal itu dilanggar, maka akan mendapatkan sanksi
administratif atau ancaman pidana penjara paling lama enam bulan dan
denda paling banyak Rp6 juta berdasarkan Pasal 190.
"Kalau Tangsel kan ada petahana (Benyamin Davnie), berarti sanksinya,
sebagaimana Undang-undang, bisa dibatalkan sebagai pasangan calon
nantinya," tegasnya.
0 comments:
Post a Comment