SERANG-Soal wacana penghapusan pajak Izin
Mendirikan Bangunan (IMB) oleh kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)
mendapatkan sorotan dari Ketua Komisi III DPRD Kota Serang Tb Ridwan
Ahmad.
Rencana tersebut berdampak pada Kota
Serang dengan hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor
pajak IMB. Karena, saat ini keuangan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang
sumbangan terbesarnya dari sektor dari retribusi pajak IMB.
“Retribusi IMB menyumbang sangat
signifikan pada kontribusi PAD Kota Serang dari Sektor Retribusi ,
Sekitar 10 M dari Total Pendapatan Retribusi Sekitar 20 M , Hampir 50 %
Pendapatan Retribusi di sumbang dari IMB,” kata Ridwan saat dikonfirmasi
melalui pesan singkat whatsapp, Kota Serang, Kamis (16/1/2020).
Selain penyumbang keuangan daerah, Pajak
IMB juga dipungut dari kalangan masyarakat menengah ke atas. Artinya,
lanjut Ridwan, pajak tersebut tidak membebankan kalangan bawah. Oleh
karena itu, pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian ATR perlu
mengakji ulang kebijakan tersebut.
“Retribusi IMB ini berasal dari kalangan
Menengah Atas , baik perseorangan maupun Swasta , maknanya ini tidak
memberatkan masyarakat dari golongan tidak mampu , rata rata orang yg
membangun adalah orang orang yg mapan secara ekonomi , makannya
pemerintah pusat harus mengkaji betul terhadap kebijakan ini,” jelasnya.
Tak hanya itu, ditegaskan politisi
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bahwa pihaknya akan memanggil Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang
untuk membicarakan persoalan tersebut. Serta dirinya juga akan mendorong
Pemkot Serang untuk segera berkoordinasi dengan Kementerian ATR soal
kebijakan yang memberikan Pemda.
“Dalam Waktu Dekat Komisi III yang
membidangi PAD akan memanggil Kepala DPMPTSP untuk menyikapi kebijakan
ini, dan Dewan akan mendorong Pemkot Serang untuk segera berkomunikasi
dengan Kementrian ATR agar menjadi Pertimbangan khusus di Kota Serang ,
jika Perlu Menolak Kebijakan ini, Karena ini sangat merugikan PAD Kota
Serang,” tegasnya.
0 comments:
Post a Comment