PANDEGLANG-Warga miskin di Kabupaten Pandeglang yang menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) melalui jalur Penerima Bantuan Iuran (PBI) dibuat kaget setelah mengetahui kartunya tidak bisa digunakan saat berobat.
Kartu tersebut diketahui tidak bisa digunakan, lantaran BPJS tersebut dinyatakan dinonaktifkan. Padahal, kartu program Presiden Jokowi itu sangat dibutuhkan oleh warga.
Salah satu warga warga Cilambungan,
Desa Mandalawangi, Kecamatan Mandalawangi yang tidak bisa menggunakan
JKN KIS adalah Sarman. Keluarganya mengaku kaget saat akan
menggunakannya untuk berobat di RSUD Berkah Pandeglang.
Hal tersebut disampaikan Aryanti,
anak pertama Sarman, yang mengaku kebingungan lantaran BPJS milik
bapaknya dinonaktifkan ketika mengurus administrasi di UGD. Padahal,
BPJS bapaknya baru didapat sejak akhir Tahun 2019.
"Itu kan BPJS-nya baru. Baru dipakai
kemarin pas si bapak masuk rumah sakit, terus masuk ke IGD suruh
membereskan persyaratan. Dari situ kita tahu BPJS-nya enggak aktif. Dan
itu, BPJS dari pertama kali dikasih belum pernah dipakai. Baru tahun
kemarin dikasihnya, itu pun baru beberapa bulan, akhir tahun yang
mengasihnya Pak RT," kata Aryanti saat dikonfirmasi pada Kamis
(30/1/2020).
Aryanti menjelaskan, dari empat
anggota keluarganya, semuanya mendapatkan KIS- PBI yang diberikan
pemerintah. Namun, hanya milik bapaknya yang diketahui tidak aktif.
Sementara milik adiknya diketahui aktif karena sudah pernah digunakan.
Namun, milik ibu dan adik bungsunya belum diketahui bisa digunakan atau
tidak, karena belum digunakan.
"Satu keluarga itu ada empat, punya
adik saya pernah dipakai di puskesmas tapi bisa dipakai. Tapi punya
mamah sama adik saya yang bungsu, enggak tahu aktif atau enggak, karena
belum pernah dicek."
Aryanti mengemukakan, ketika bapaknya
sakit menderita panas dan kejang-kejang, langsung dibawanya ke RSUD
Pandeglang tanpa melalui rujukan Puskesmas Mandawangi. Sebelumnya, ia
menduga sang bapak terkena DBD, namun setelah didiagnosa di UGD, negatif
DBD.
Lantaran tidak mampu menggunakan
jalur umum, akhirnya pengobatan Sarman disarankan menggunakan cara lain,
yakni menggunakan surat keterangan miskin (SKM) yang didanai dari APBD
Pemkab Pandeglang.
"Enggak lewat puskesmas, karena bapak
saya kejang-kejang, kita langsung ke IGD ke rumah Sakit umum. Dan
sekarang masih dirawat di rumah sakit. Enggak lewat umum. Ada yang
menyarankan untuk menggunakan SKTM."
Berdasarkan informasi yang dihimpun,
sebanyak 64.624 jiwa warga tidak mampu di Kabupaten Pandeglang mulai 1
Januari 2020 tidak lagi mendapat jaminan kesehatan dari BPJS. Lantaran,
53.393 keluarga (KK) yang terdata, dikeluarkan dari peserta JKN-KIS
melalui jalur PBI.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes)
Pandeglang Raden Dewi Setiani mengaku belum banyak mengetahui
penonaktifan BPJS-PBI yang dilakukan oleh pihak BPJS. Dugaan sementara,
penonaktifan tersebut disebabkan karena adanya nomor induk kependudukan
(NIK) ganda.
"Info awal itu akibat dari NIK yang
tidak valid, double, jadi ditolak oleh sistem. Memang sudah ada
informasi sejak awal dari Dinkes Provinsi Banten," katanya.
"Ada kejadian KK (Kartu Keluarga)
yang tidak terdeteksi sebagai peserta, padahal anggota keluarga lainnya
statusnya aktif. Alasanya, aplikasi yang memutus langsung dengan dalih
NIK tidak valid."
Terkait penonaktifan tersebut,
pihaknya akan menggelar rapat bersama Dinkes Provinsi Banten. Namun
menurutnya, dengan penonaktifkan tersebut akan menjadi beban Pemkab
Pandeglang.
"Pemda tidak memiliki anggaran besar
mengkover kepesertaan. Bebannya masyarakat yang miskin jadi beban Pemda.
Karena nilai PAD kita lebih kecil dari daerah lain. Sedangkan
masyarakat miskin Pandeglang banyak."
Dewi menyebutkan, KIS-PBI yang
dikover APBD Pemkab Pandeglang sebanyak 29 ribu peserta. Pada tahun ini,
diharapkan bertambah menjadi 35 ribu, hal itu belum dihitung jumlah
yang dikover APBD Pemprov Banten.
Untuk peserta KIS PBI yang
dinonaktifkan, Dewi menyarankan, peserta untuk menggunakan SKM terlebih
dulu. Walau disarankan menggunakan SKM, hal itu bakal menjadi
simalakama, lantaran angggaran untuk bantuan sosial ini hanya Rp 5 juta.
"Beban ini berupa akan membengkaknya
dana tak terduga. Penggunaan SKM maksimal Rp 5 juta, sementara kalau ada
yang di operasi biayanya lebih dari Rp 5 juta. Sehingga menjadi hutang
di RSUD," katanya.
0 comments:
Post a Comment