JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mesti segera menyelesaikan perangkat dan sistem rekapitulasi elektronik (e-Rekap)
pada April 2020 yang sedang dipersiapkan saat ini. Target tersebut
diperlukan mengingat pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020
akan diselenggarakan.
“KPU perlu melakukan pelatihan dan persiapan hingga tingkat Tempat
Pemungutan Suara (TPS),” kata anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera,
di Jakarta, Kamis (30/1).
Target tersebut perlu dipersiapkan, termasuk teknologi yang teraudit
dan sudah mengalami uji publik. Semua sudah harus tuntas. Komisi II
DPR belum mendapat laporan lengkap terkait persiapan e-Rekap. Walau demikian, dia optimistis KPU dapat menyelesaikan persiapan penarapan e-Rekap. Masih ada waktu bagi KPU untuk menyiapkan semuanya.
Mardani menilai penerapan e-Rekap menjadi inovasi yang
memudahkan penyelenggara pemilu dalam proses rekapitulasi suara. Namun,
yang perlu diantisipasi KPU yaitu memastikan payung hukum sebagai
landasan penerapan e-Rekap sudah kokoh. Kemudian, teknologi sebagai penunjang e-Rekap sudah teraudit dan telah melalui uji publik. Niat baik harus diikuti sistem dan pelaksanaan yang rapi.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta berharap e-Rekap dilakukan sebagai dampingan dari rekapitulasi manual. “Kalau ternyata e-Rekap dampingan ini bagus maka mungkin sebelum 2024 itu sudah ada progres,” ucapnya.
Belum Maksimal
Menurut Suminta, dari sisi persiapan, KPU belum maksimal untuk menerapkan e-Rekap. Mulai dari hal teknis, KPU tidak memiliki rancang bangun yang cukup jelas di hadapan publik memgenai sistem e-Rekap.
“Katanya, e-Rekap menjadi proyek percontohan, padahal itu
berbeda dengan rintisan. Proyek percontohan itu seperti sebuah riset
atau uji coba. Dalam pemilu tidak boleh melakukan uji coba, karena
pemilu tidak boleh parsial. Pemilu harus diselenggarakan serentak,”
katanya.
Dari sisi teknologi, sambung Suminta, KPU belum punya kapasitas
untuk menerapkannya di Pilkada 2020. Berkaca dari Sistem Informasi
Perhitungan (Situng) dan sistem lainnya, KPU tidak mempunyai prestasi
yang cukup menggembirakan.
Ia berharap e-Rekap ini cukup menjadi kajian dan tidak ada
daerah yang dilakukan uji coba. Ia menilai upaya uji coba akan berbahaya
jika dilaksanakan. “Kita harus menghormati demokrasi di setiap daerah.
Jangan sampai daerah ada yang dikorbankan,” katanya.
Hal terpenting yang harus dilakukan KPU, menurut Suminta, adalah
meyakinkan publik bahwa komisinya berintegritas. Saat ini KPU dibayangi
kasus dugaan penerimaan suap penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024
yang menyangkut Komisioner KPU, Wahyu Setiawan sebagai tersangka. Hal
itu mencoreng nilai integritas yang sudah dibangun KPU selama ini.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR, Saan Mustofa mengatakan Komisi II DPR berharap penerapan e-Rekap di Pilkada 2020 menjadi sandingan data pembanding dari rekapitulasi manual. Harapan ini disampaikan karena penerapan e-Rekap dalam konteks Pilkada 2020 belum memiliki payung hukum.
“Jadi, karena memang belum diatur. Kemudian, selain data pembanding, e-Rekap yang akan diterapkan di Pilkada 2020 itu sebagai uji coba saja,” kata Saan.
Menurut Saan, KPU perlu menyiapkan sistem perangkat. Teknologi
sekarang sudah berkembang dan dia yakin KPU bisa. Saat ini yang penting
mempersiapkan uji coba e-Rekap di Pilkada.
Saan menilai penerapan e-Rekap dapat mengefektifkan proses
rekapitulasi suara yaitu prosesnya dapat lebih cepat dan efisien.
Potensi kecurangan bisa dihindari dan biaya bisa jadi lebih murah.
0 comments:
Post a Comment