SERANG, (KB).- Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah yang
juga calon petahana pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten
Serang 2020, tak gentar meski belakangan kandidat Bupati Serang
bermunculan.
Menurut Tatu, dengan dibukanya jalur perseorangan dan parpol tentu semua orang memiliki hak.
“Sama saja (tidak masalah),” katanya kepada Kabar Banten seusai
menghadiri Sosialisasi Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Serang tahun 2020 di Gedung PKPRI Kabupaten Serang, Jumat (24/1/2020).
Dalam kesempatan itu, Bupati Serang mengatakan, Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) Serang akan menyosialisasikan secara gencar tahapan pilkada
hingga ke tingkat desa. Hal itu dilakukan untuk menghindari rendahnya
partisipasi pemilih seperti tahun 2015.
Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang
berniat untuk meningkatkan partisipasi pemilih pada Pilkada 2020. Sebab,
pada Pilkada 2015 partisipasi pemilih dinilai sangat rendah.
Tatu mengapresiasi niatan peningkatan partisipasi tersebut. Karena
itu, pihaknya akan mengerahkan seluruh jajaran perangkat daerah dari
mulai tingkat kabupaten, kecamatan hingga desa untuk menyosialisasikan
pentingnya untuk hadir di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Jadi masyarakat harus merasa punya kepentingan di pilkada ini akan
pilih pemimpin yang akan membawa kebijakan di Kabupaten Serang. Jadi
lima tahun ke depan harus disosialisasikan,” katanya.
Menurut dia, semakin tinggi tingkat partisipasi maka semakin tinggi
kesadaran masyarakat akan pilkada. Dimana pilkada adalah tahapan untuk
memilih seorang pemimpin.
“Ini Pemda juga harus lebih gencar lagi menugaskan ke camat dan kades,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar Surya telah
mengadakan sosialisasi calon Bupati dan Wakil Bupati Serang 2020. Dalam
hal ini pihaknya memberikan pemahaman tata cara pencalonan untuk
mendaftar menjadi calon dalam pilkada.
“Jadi dalam pencalonan ada aturan main, jadi ada sistem pencalonan
yang harus dipahami siapapun yang akan mencalonkan diri menjadi Bupati
dan Wakil Bupati Serang,” ujarnya.
Abidin menuturkan, syarat untuk calon perseorangan dia harus
mendapatkan dukungan 76.752 KTP yang tersebar di 50 persen plus 1
kecamatan se-Kabupaten Serang.
“Berarti 15 kecamatan. Untuk parpol paling tidak mendapatkan dukungan
10 kursi yang ada di DPRD Kabupaten Serang. Sampai hari ini belum ada
yang mendaftarkan diri di KPU. Karena belum dibuka, pendaftarannya nanti
Juni. Kalau yang mau nyalon banyak. Kalau perseorangan itu sudah ada
satu yang berkomunikasi dengan KPU,” tuturnya.
Tahapan kampanye baru akan dimulai pada 11 Juli sampai 19 September atau selama 3 bulan.
“Tidak ada tambahan atau perpanjangan sesuai PKPU 16 tahun 2019,” katanya.
0 comments:
Post a Comment