JAKARTA-Anggota Komisi IX Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR RI,
Kurniasih Mufidayati mengeluarkan pernyataan keras terkait ngototnya
pemerintah menaikkan iuran BPJS atas Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)
dan Bukan Pekerja (BP) Kelas III mandiri. Pemerintah disebut Mufida,
tidak punya itikad baik untuk memperhatikan rakyat kecil.
Pernyataan keras ini disampaikan Mufida saat Rapat Dengar Pendapat
dengan Menteri Kesehatan, Direktur BPJS dan Dewan Pengawas, Senin 20
Januari 2020. Pernyataan ini disebut Mufida untuk menunjukkan betapa
kecewanya para wakil rakyat atas tidak dilaksanakannya hasil rapat
tanggal 12 Desember 2019.
“Untuk mengingatkan, pada tanggal 12 Desember 2019 tersebut, dalam
rapat komisi IX dan pemerintah terkait, telah menghasilkan kesepakatan
bersama tentang jaminan pemerintah bahwa tertanggal 1 Januari 2020 untuk
Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Kelas III
mandiri, TIDAK ADA KENAIKAN, dengan kata lain tetap membayar Rp 25.500.
Akan tetapi pada kenyataannya, kenaikan tarif tersebut tetap terjadi dan
kesepakatan tidak dilaksanakan oleh Pemerintah dan BPJS,” kata Mufida
di Jakarta, Selasa (21/1/2020).
Mufida melanjutkan, tentu saja hal ini menimbulkan kekecewaan yang
sangat besar. Kenaikan iuran BPJS saat ini akan sangat memberatkan bagi
rakyat. Beberapa fakta terungkap juga, misalnya migrasi
(perpindahan/penurunan kelas) kepesertaan yang sudah menembus 800 ribu
orang, banyaknya kepala daerah yang merasa terbebani karena APBD harus
menanggung cukup besar alokasi untuk Iuran BPJS Kesehatan.
“Banyak yang migrasi dari kelas 1 ke kelas 2, kelas 2 ke kelas 3,
bahkan ada dari kelas 1 ke kelas 3, yang saat ini jumlahnya sudah
menembus di atas 800.000 orang. Hal ini tentu menunjukkan bahwa
masyarakat merasa terbebani dengan kenaikan yang sangat besar atas iuran
BPJS kesehatan. Jika tidak, tentu saja mereka tidak akan menurunkan
kelas kepesertannya di BPJS,”tandas Mufida.
Dalam RDP juga ternyata Pemerintah dalam hal ini Menteri Kesehatan
dan BPJS tidak dapat memberikan usulan solusi yang implementatif, yang
dapat dilaksanakan segera dan efektif. Tidak adanya koordinasi dan kesan
saling melemparkan tanggungjawab atas kenaikan ini menunjukkan bahwa
masih banyak hal yang perlu dibenahi dalam management BPJS kesehatan.
“Kalau apa yang akan dipaparkan hari ini oleh pemerintah yang hadir
di forum komisi IX, di Rapat Dengar Pendapat Umum mengenai iuran BPJS
dengan materi yang sama persis dengan apa yang sudah dibagikan ke kita,
maka tutup saja sekarang,”tegas Mufida.
Mufida menambahkan, anggota dewan sudah bolak balik menerima bahan
presentasi dari pemerintah. Tetapi, tidak ada solusi untuk rakyat kecil
yang dapat dilaksanakan segera.
“Kita tidak mau lagi dibohongi, diberikan pilihan seperti anak kecil
yang ditawari permen, tapi nyatanya permen itu tidak ada yang manis
satupun. Kita nggak mau lagi’, ungkap Mufida. ‘Pemerintah bisa
mengganggarkan Ratusan triliun dana untuk membayar hutang tapi mengapa
tidak bisa mengalokasikan dana untuk membantu rakyat kecil yang susah,’
lanjutnya.
“Alasan tidak ada alokasi dana APBN, tidak adanya payung hukum,
apapun itu, alasan apapun yang diajukan oleh Pemerintah dan BPJS, pada
dasarnya kita sekarang bisa melihat fakta, saat ini Pemerintah tidak
punya itikad baik kepada rakyat kecil,” pungkas Mufida.
0 comments:
Post a Comment