JAKARTA-Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Ahmad
Yani akan mengumumkan keputusan terkait penyesuaian tarif ojek online
Senin depan atau 27 Januari 2020. Pengumuman keputusan tarif dilakukan
setelah selesai penghitungan, bersama menteri dan Direktur Jenderal
perhubungan yang akan digelar pada Jumat nanti.
"Kalau deadline, kami sih maunya tidak terlalu lama. Jumat kami
selesaikan, Senin kami akan sampaikan finalisasi misalnya," kata Ahmad
kepada awak media di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa, (21/1).
Memang, Kemenhub sebelumnya sudah menyusun timeline untuk membahas
terkait tarif ojek online dengan melakukan pertemuan bersama stakeholder
terkait seperti dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU),
Kementerian Komunikasi dan Informasi (kominfo), Kementerian
ketenagakerjaan (Kemnaker), serta aplikatornya Grab dan Go-jek.
Ahmad menegaskan, bahwa pihaknya akan memutuskan tarif sesuai
kesepakatan bersama, dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
sebagai perwakilan dari konsumen. "Sehingga kami minta pertimbangan
YLKI, seperti apa masyarakat ini? Kalau diturunkan, ya saya belum pasti
bisa turun," katanya.
Dengan begitu, pihaknya bisa melihat dampak apa yang ditimbulkan dari
naik atau turunnya tarif, terhadap pengguna dan pesanan pengemudi ojek
online.
"Saya kira ini sangat penting sekali buat kami apakah willingness to
pay, kemampuan membayar dan kemampuan membayar masyarakat itu, memenuhi
apa yang yang ada di perubahan tarif tersebut, jadi perubahan tarif
tersebut baru kita sampaikan hari Jumat, apakah naik, tetap, atau
turun," jelasnya.
Sementara itu, alasan penyesuaian tarif ojek online dilatarbelakangi
oleh naiknya iuran BPJS, dan naiknya Upah Minimum Regional (UMR).
Di sisi lain, Ahmad Yani mengakui bahwa konsep ojek online saat ini
masih belum jelas statusnya di Indonesia, sebagai angkutan umum atau
bukan.
"Konsepnya abu-abu, Kemenaker juga kami tanya apakah sudah ada konsep
terkait bagaimana pola kemitraan, yang ada di ojek online ini, mereka
bilang masih masih abu-abu," kata Ahmad.
Karena status ojek online ini menurutnya masih simpang-siur, ada yang
setuju menyebut ojek online sebagai angkutan umum, ada juga yang tidak.
"Apakah teman-teman driver ini masuk ke dalam kategori sebagai
pengusaha kecil, Ini masih ada yang bilang begini ada yang bilang
begitu," ungkapnya.
Oleh karena itu, dalam diskusi nantinya tidak hanya membahas soal tarif ojek online namun juga status ojek online tersebut.
Peraturan itu menjadi penting untuk semua pihak, terutama untuk
penyelenggaraan angkutan ojek online, supaya ada regulasi atau
undang-undang yang jelas untuk ke depannya.
"Bagaimana ojek online itu seperti apa, karena perdebatannya cukup
alot, terkait apakah ojek online ini sebagai angkutan umum atau tidak,
pasti pertama di situ banyak yang setuju, banyak juga yang tidak setuju
nanti tinggal kita lihat perkembangan DPR," pungkasnya.
0 comments:
Post a Comment