TANGERANG KOTA-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang
Selatan (Tangsel) akan naik banding atas vonis hakim yang menjatuhkan
putusan 1,5 tahun tahun penjara terhadap NR, oknum aparatur sipil negara
(ASN) Kota Tangsel.
Vonis terhadap pria yang bertugas di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota
Tangsel itu dinilai terlalu ringan dari tuntutan JPU yakni 3 tahun
penjara.
NR dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana Kekerasan
Dalam Rumah Tangga (KDRT) SV, yang kini telah berstatus mantan istrinya.
Akibat KDRT itu, SV pun mengalami trauma. Perilaku seks menyimpang NR
terhadap SV terjadi sejak mereka menikah, Mei 2016 lalu. SV kemudian
melaporkan NR ke pihak berwajib, sejak November 2018 silam. Namun, vonis
hukuman baru saja keluar, pada 9 Januari 2020.
Kepala Seksie Pidana Umun (Kasie Pidum) Kejari Tangsel Taufiq Fauzie mengatakan, pihaknya tidak puas dengan putusan hakim.
Menurutnya, vonis hukuman selama 1,5 tahun yang dijatuhkan oleh hakim
lebih ringan dari tuntutan JPU, yaitu 3 tahun penjara. Tuntutan JPU
itu, menurutnya, telah sesuai dengan Pasal 46 Undang-undang Nomor 23
tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT)
"Pada tahap penuntutan, kami menuntut 3 tahun. Berdasarkan SOP kami ada hal yang memberatkan," ujar Taufiq, Sabtu (11/1/202).
Taufiq menilai, tuntutan 3 tahun itu juga seharusnya setimpal dengan
apa yang dilakukan NR. Terlebih NR dinilai sebagai orang berpendidikan
tinggi dan seorang ASN.
"Kami akan naik banding. Kami ingin orang yang berpendidikan tidak melakukan hal seperti itu," tegasnya.
Nantinya, kata Taufiq, jika tuntutan itu diterima, yakni hukuman
lebih dari 2 tahun penjara, maka NR dapat terancam dipecat sebagai ASN.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017,
pasal 250 huruf d.
"Bisa dipecat (bila) di atas dua tahun hukumannya," tambahnya.
Nampaknya, ketidakpuasan atas vonis hukuman itu dirasakan SV. Ia ingin hukuman yang diberikan setimpal.
"Saya enggak terima cuma 1,5 tahun, terus dia (bisa) ngelakuin lagi
sama perempuan lain, ya maksud saya. Saya ingin dia jera," katanya.
0 comments:
Post a Comment