Kota Serang - Keberadaan
peternakan ayam di kecamatan Walantaka dan Curug akan di tindak tegas
oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Serang).
"Untuk peternakan yang ada di Curug dan Walantaka, sesuai aturan yang
ada, tidak boleh ada lagi peternakan. RTRW nya jelas dan Pemkot tidak
pernah mengeluarkan selembar izin pun terhadap keberadaan peternakan,
dan bagi yang masih melaksanakan adalah ilegal," kata Walikota Serang
Syafrudin, usai meninjau kondisi jalan di Kecamatan Curug. Jumat
(10/1/2020).
Meski begitu, pihaknya akan menunggu hasil audiensi antara pihak
terkait dan berharap dalam kurun waktu enam bulan kedepan bisa
dilaksanakan sepenuhnya.
"Kalau tidak mau tutup, eksekusi," tegasnya.
Diketahui, keberadaan sejumlah peternakan di Kecamatan Walantaka dan
Kecamatan Curug yang sudah beroperasi selama bertahan-tahun sering
dikeluhkan warga.
Pasalnya, keberadaan peternakan mengganggu aktifitas warga sekitar, karena menimbulkan bau yang tidak sedap.
Selain itu, warga khawatir dengan adanya peternakan di tempat tinggal
mereka, bisa membawa dampak negatif seperti penyakit dan yang lainnya.
"Kami sebagai masyarakat jelas khawatir. Selain menimbulkan bau,
pengelolaan limbah yang terkesan asal-asalan bisa saja menimbulkan
penyakit," ujar Suryadi, warga Lingkungan Kemanisan, Kelurahan Sukawan,
Kecamatan Curug.
0 comments:
Post a Comment