JAKARTA-Penyesuaian tarif tol pada ruas jalan Tol
Dalam Kota yang dikelola PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan PT Citra Marga
Nusaphala Persada Tbk (CMNP) telah mulai diberlakukan pada Jumat, 31
Januari 2020 pukul 00.00 WIB.
Namun sosialisasi kenaikan tarif tol
tersebut dinilai terlalu mendadak. Bahkan lebih singkat dari kewajaran,
yakni selama 2 minggu.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Basuki Hadimuljono tampak kaget saat mengetahui kenaikan tarif tol dalam
kota dilakukan sangat mendadak. Sebab menurutnya, idealnya sosialisasi
penyesuaian tarif tol paling tidak dilakukan dalam waktu 2 minggu sejak
ditandatanganinya surat keputusan (SK).
“Iya, dua minggu (dari penerbitan SK),” ujar Menteri Basuki di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Jumat (31/1/2020).
Momen kagetnya Basuki terkait
penyesuaian tarif tersebut, terekam ketika Basuki mencoba
mengonfirmasikan hal itu kepada Kepala Badan Pengatur Jalan Tol BPJT
Danang Parikesit.
“Saya cek ya. Coba telepon Pak Danang. Bentar dulu,” kata Basuki ketika menerima pertanyaan wartawan.
Tak berselang lama, telepon panggilan
kepada Danang Parikesit lantas tersambung dengan Menteri Basuki.
Sementara para wartawan pun masih menunggu Menteri Basuki, menjawab
pertanyaan soal mendadaknya sosialisasi.
“Assalamualaikum, Bos (Danang Padikesit)
ini saya ditanya teman-teman wartawan ya, katanya sosialisasi kenaikan
tarif itu enggak dua minggu?” ucap Basuki yang tengah menelfon.
Dalam momen itu, Menteri Basuki tampak
meminta penjelasan Danang terkait mendadaknya penyesuaian tarif. Meski
dengan nada yang rendah, ia tampak kaget sebab tarif tol baru telah
berlaku hari ini.
Basuki pun, sempat memberitahu Danang
apabila sesuai ketentuan semestinya sosialisasi perlu dilakukan dua
minggu sebelumnya. Namun karena telah berlaku, jadi pihaknya tak bisa
mengundur penyesuaian tarif.
“Ehmm.. harus dua minggu dong. 23? Ok.
Jangan mendadak itu. Belum berlaku kan? Nanti malam kan? Kan tanggal 1,”
kata dia.”Tapi karena sudah berlaku kan (sehingga tidak jadi diundur),”
sambung Basuki.
Basuki mengungkap, pihaknya
menandatangani SK penyesuaian tarif pada 23 Januari 2020. Jasa Marga dan
CMNP sebetulnya sudah mengajukan permohonan kenaikan tarif sejak 30
Desember 2019.
Namun, Basuki baru memberi persetujuan
pada 23 Januari 2020 karena kejadian banjir di Jakarta dan sekitarnya.
Basuki tak mau kenaikan tarif dilakukan di tengah banjir. BPJT kemudian
mengambil SK itu seminggu setelah ia tandatangani. Namun, ia tak
mengetahui jika sosialisasi tak segera dilakukan dan mendadak.
“Dihitung dari saya tandatangan tanggal
23 (Januari 2020), ya walaupun pengajuan mereka kan 30 Desember (2019).
Kan saya tahan itu, karena waktu itu banjir-banjir. Makanya saya tahan,
setelah banjir tol diperbaiki saya tandatangan, 30-31 (Januari) mereka
ngambilnya seminggu,” terang dia.
Tarif til naik untuk Golongan I-II,
yakni mobil pribadi dan kendaraan besar dengan gandar 1. Untuk Golongan
I, tarif meningkat dari sebelumnya Rp 9.500 menjadi Rp 10.000. Sementara
Golongan II naik dari Rp 11.500 jadi Rp 15.000.
Sedangkan penurunan tarif terjadi untuk
Golongan III, Golongan IV dan Golongan V, yakni tarif yang ditujukan
untuk angkutan logistik. Golongan III turun dari Rp 15.500 menjadi Rp
15.000 Penurunan signifikan terjadi pada tarif Golongan IV dan Golongan
V, yakni turun sebesar 10,53 persen untuk Golongan IV dan turun sebesar
26,09 persen untuk Golongan V.(Lb/Kmp/Red)
Penyesuaian tarif tol yang akan berlaku per 31 Januari 2020 pukul 00.00 WIB adalah sebagai berikut:
– Golongan I: Rp 10.000, yang semula Rp 9.500
– Golongan II: Rp 15.000, yang semula Rp 11.500
– Golongan III: Rp 15.000, yang semula Rp 15.500
– Golongan IV: Rp 17.000, yang semula Rp 19.000
– Golongan V: Rp 17.000, yang semula Rp 23.000
0 comments:
Post a Comment