Pekanbaru -Gubernur Riau Syamsuar
mengangkat Wabup Bengkalis Muhammad menjadi pelaksana tugas (Plt)
Bupati Bengkalis. Keputusan ini dikeluarkan untuk mengisi kekosongan
jabatan setelah Bupati Bengkalis Amril Mukminin ditahan KPK dalam dugaan korupsi.
"Betul,
Gubernur Riau sudah mengeluarkan surat untuk Wabub Bengkalis
menjalankan roda pemerintahan. Ini karena Bupati Bengkalis sebagaimana
kita ketahui ditahan KPK," kata Sekda Riau, Yan Prana Jaya, kepada detikcom, Selasa (11/2/2020).
Yan menjelaskan, Gubernur Riau Syamsuar memutuskan Muhammad diangkat menjadi Plt Bupati Bengkalis terhitung sejak Jumat, 7 Februari.
"Dijelaskan dalam surat pengangkatan Plt ini, bahwa Wabup Bengkalis
melaksanakan tugas sehari-hari Bupati Bengkalis sesuai ketentuan
perundang-undangan yang berlaku. Surat diteken Gubernur Riau dan
ditembuskan ke Mendagri, Ketua DPRD Riau, Ketua DPRD Bengkalis," kata
Yan Prana.
Namun, diketahui Muhammad juga berstatus sebagai
tersangka kasus korupsi proyek pipa PDAM yang ditangani Dit Reskrimsus
Polda Riau. Terkait hal ini, Yan mengatakan penunjukan Muhammad sebagai
Plt Bupati Bengkalis masih dibenarkan selama belum ditahan pihak penegak
hukum.
"Walau statusnya tersangka, tapi kan belum ditahan pihak Polda Riau.
Yang jadi masalah kalau dalam dua atau tiga hari ke depan ditahan
penyidik, ini jadi repot. Karena Sekda Bengkalis statusnya lagi umrah.
Satu sisi tidak boleh kekosongan jabatan," kata Yan.
Menurut Yan,
pengangkatan Wabup Bengkalis Muhammad sebagai Plt Bupati Bengkalis sudah
sesuai dengan aturan yang berlaku. "Kalau nantinya Wabupnya juga
ditahan, ya otomatis Plt-nya di tangan Sekda Pemkab Bengkalis," tutup
Yan.
0 comments:
Post a Comment