SERANG, (KB).- Pemprov Banten mewajibkan bantuan
keuangan (bankeu) yang diberikan kepada kabupaten/kota dialokasikan
untuk kegiatan program prioritas Pemprov Banten, yaitu pendidikan,
kesehatan, dan infrastruktur. Usulan penggunaan di luar dari tiga
program tersebut, tak akan ditampung.
Kepala Biro Administrasi Pembangunan (Adpem) Setda Provinsi Banten
Mahdani mengatakan, usulan penggunaan bankeu dari delapan kabupaten/kota
sudah masuk ke Pemprov Banten. Saat ini usulan tersebut sedang tahap
verifikasi di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Banten.
”Bappeda sedang melihat usulan kabupaten/kota,” katanya, Senin (10/2/2020).
Dia mengatakan, verifikasi tersebut ditargetkan rampung selama dua
pekan. Selanjutnya, dilakukan pembuatan petunjukan teknis (juknis)
pelaksanaan penyaluran bankeu oleh Biro Adpem.
“Di Biro Adpem, nanti ngeluarin juknis karena ada perubahan. Kalau
enggak berubah di rencana, enggak perlu mengubah juknis. Tapi kalau
perubahan rencana ada perubahan juknis,” ujarnya.
Penyalurannya sendiri dibagi ke dalam empat tahap. Rinciannya, tahap
pertama 20 persen, kedua 30 persen, ketiga 30 persen dan keempat 20
persen. Salah satu syarat pencarian tahapan kedua dan berikutnya berupa
laporan pertanggungjawaban dari kabupaten/kota bersangkutan, dengan
realisasi pekerjaan per tahapan minimal 75 persen.
“Harus 75 realisasi tahap pertama dan berikutnya. Kalau
pertanggungjawaban ini belum bisa cair. Kalau dulu uangnya ada di mereka
(kabupaten/kota), kalau sekarang pertahapan pencairannya,” katanya.
Penggunaan bankeu oleh kabupaten/kota hanya boleh untuk program
prioritas Pemprov Banten. Di luar itu pengusulan tak akan diakomodasi.
“Fokusnya masih tetap pendidikan, kesehatan, infrastruktur. Ini lagi
verifikasi, kan kadang usulannya besar, ngusulinnya macam-macam,”
ujarnya.
100 persen
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi
Banten Rina Dewiyanti menegaskan, realisasi Bankeu 2019 yang dilihat
dari surat perintah pencairan dana (SP2D) sudah 100 persen.
“100 persen sudah keluar dari kitanya, sudah terserap,” ujarnya.
Laporan pertanggungjawaban masing-masing kabupaten/kota juga sudah masuk di BPKAD Banten.
“Kalau menurut saya sih laporan sudah ada, masing masing kabupaten/kota sudah ada ke kita,” tuturnya.
Untuk pencairan bankeu tahun anggaran 2020 kemungkinan mulai bisa
diajukan pada Februari 2020. Saat ini pembahasan juklak dan juknis untuk
dasar pencairannya sudah masuk tahapan pembahasan.
“Jadi DPA kabupaten/kota karena dasar mereka harus ada juklas juknis
kan untuk melakukan penjabaran APBD di masing masing kabupaten/kota. Nah
mereka nanti buat DPA-nya. Sudah keluar DPA nya mereka sudah bisa
mengajukan (pencairan),” katanya.
Penggunaan bankeu utamanya untuk kegiatan sesuai dengan prioritas
Pemprov Banten, yaitu kesehatan, pendidikan dan infrastruktur. Meski
demikian, penggunaan inipun tak menutup kemungkinan bisa digunakan
sesuai kebutuhan kabupaten/kota, termasuk rehabilitasi bencana bagi
Pemerintah Kabupaten Lebak.
0 comments:
Post a Comment