![]() |
Ketua DPRD Kota Cilegon Endang Efendi disaksikan
Walikota Cilegon Edi Ariadi dan Wakil Ketua DPRD Sokhidin dan Nurrotul
Uyun menandatangani pengesahan Raperda RTRW, Selasa (25/2).
|
CILEGON – DPRD Kota Cilegon telah mengesahkan
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Cilegon
2020-2040. Regulasi itu bakal membuat Cilegon dikepung industri karena dari
semula empat kecamatan, kini menjadi enam kecamatan yang dijadikan kawasan
industri.
Diketahui, empat kecamatan yang masuk zona
industri sesuai RTRW 2011 antara lain Kecamatan Ciwandan, Citangkil, Grogol,
dan Pulomerak. Ke depan industri pun bisa berdiri di Kecamatan Purwakarta dan
Cibeber. Artinya, dari delapan kecamatan, hanya Kecamatan Cilegon dan Jombang
yang masih ‘diharamkan’ bagi industri.
Walikota Cilegon Edi Ariadi menjelaskan, setelah
pembahasan, perubahan RTRW Kota Cilegon terjadi mencapai 45 persen dari
peraturan yang dikeluarkan 2011 lalu. Soal perubahan besar-besaran untuk porsi
industri, kata Edi hal itu mengacu pada beberapa hal. Misalnya, rencana
perluasan sejumlah industri besar yang telah ada saat ini seperti PT Chandra
Asri Petrochemical (CAP), PT Asahimas Chemical (ASC), dan PT Indonesia Power.
“PSN (proyek strategis nasional) Indonesia Power
contohnya, tadinya 15 sampai 20 hektare, tapi disposal hampir 120 hektare. Ada
perubahan lebih dari 20 persen, dari pada melanggar aturan kita sesuaikan
RTRW-nya,” ujar Edi kepada wartawan di kantor DPRD Kota Cilegon, Selasa (25/2).
Untuk dua kecamatan, yaitu Purwakarta dan Cibeber,
lanjut Edi, penetapan area industri karena pemerintah mempunyai rencana
pengembangan di kecamatan tersebut. Di Purwakarta, Pemkot Cilegon mempunyai
konsep Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) seiring dengan
dibangunnya Jalan Lingkar Utara (JLU) yang melintasi kecamatan tersebut.
Kata Edi, pemerintah telah mengonsep wilayah di
tepi kiri-kanan jalan akan diperuntukkan bagi industri. “Koridornya ada untuk
properti, industri padat karya. Nanti koridor JLU enggak asal, kaya JLS (Jalan
Lingkar Selatan), ditata, kiri kanannya menjadi apa,” tutur Edi.
Sedangkan Cibeber, disiapkan untuk menghadapi pengembangan industri
di Kabupaten Serang oleh PT Jababeka, sebuah perusahaan pengembangan
kawasan industri. “Jababeka itu buat industrinya Serang, pasti kita kena
imbas, kita harus punya perkiraan kedepan dong,” ujar Edi.
Edi menegaskan, kendati secara garis besar enam
kecamatan menjadi area industri, tetapi tidak seluruhnya luas wilayah setiap
kecamatan untuk industri. Pemerintah tetap menyiapkan porsi untuk permukiman,
ruang terbuka hijau, serta kepentingan masyarakat lainnya.
Selain itu, menurutnya, pemerintah pun akan
membagi jenis industri di setiap kecamatan. “Di Cibeber itu untuk padat karya,
industri kecil,” tuturnya.
Terkait fungsi Kecamatan Cibeber sebagai area
industri, sebelumnya, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda)
Kota Cilegon Beatrie Noviana menuturkan, dalam RTRW pemerintah menjadikan
kecamatan tersebut sebagai lokasi pengelolaan limbah bahan berbahaya dan
beracun (B-3).
Dua kelurahan yang disiapkan pemerintah untuk
lokasi pengelolaan limbah B-3 adalah di Kelurahan Bulakan dan Kelurahan Cikerah
di Kecamatan Cibeber. “Pemerintah sudah melakukan pertimbangan, dan lokasi itu
yang dianggap tepat,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Cilegon Endang
Efendi mengatakan, bertambahnya kawasan industri tidak lepas dari kebijakan
pemerintah pusat. Endang mencontohkan perubahan di Kecamatan Pulomerak terjadi
karena pemerintah melakukan pembangunan skala nasional pembangkit listrik. “Maka harus berubah juga, ada beberapa yang
memang kita mengikuti skala nasional karena kebetulan di Cilegon perusahaan
yang ada skala nasional,” kata Endang.
Menurut Endang, selama pembahasan draf raperda,
DPRD Kota Cilegon telah memastikan jika enam kecamatan yang telah ditetapkan
sebagai area industri akan kembali diatur secara detail dalam Rencana Detail
Tata Ruang (RDTR).
Dalam RDTR akan diatur jenis industri seperti apa
saja yang bisa ditempatkan di masing-masing kecamatan. “Setiap keacmatan yang
dikatakan zona industri, tidak semuanya untuk industri, sudah dimaping, kaya di
Merak industri nya di sepanjang garis pantai saja, selebihnya permukiman dan
hutan,” tuturnya.
0 comments:
Post a Comment