JAKARTA-Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus berkomitmen untuk
mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Pejabat dan pegawai Kemnaker
diimbau untuk berhati-hati dalam mengelola anggaran, serta menghindari
praktik suap.
“Jangan sekali-kali bermain-main dengan program dan anggaran. Yang
kita kelola adalah uang rakyat. Harus kita kelola dan salurkan
sebaik-baiknya untuk kemaslahatan masyarakat,” kata Menteri
Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, di acara “Sosialisasi dan Pemberian
Pemahaman Dalam Rangka Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Dan Mewujudkan
Good Governance” di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (11/2/2020).
Dalam acara ini, Ida mengimbau pejabat dan pegawai Kemnaker untuk
komitmen mencegah tindak pidana korupsi, salah satunya dengan cara
menjaga integritas. Cara ini, adalah cara yang pertama dan utama untuk
ditanamkan dalam diri seluruh pegawai Kemnaker, guna menghindari dan
mencegah terjadinya praktik korupsi.
Secara institusional, Kemnaker telah menerapkan sejumlah upaya
pencegahan tindak pidana korupsi. Diantaranya diterbitkannya sejumlah
aturan teknis pengendalian gratifikasi, pelaporan harta kekayaan, status
wajib pajak, hingga pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi.
Upaya tersebut, lanjut Menaker, juga didukung dengan penerapan sistem
pencegahan tindak pidana korupsi. Seperti reformasi birokrasi serta
pembangunan sistem layanan dan informasi ketenagakerjaan berbasis online
melalui SISNAKER. Sistem berbasis online disebutnya akan meminimalisir
dan mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang.
Selain itu, Kemanker juga telah membangun zona integritas yang
bertujuan untuk mengembangkan Unit Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan
Wilayah Birokrasi Bebas Melayani (WBBM).
Menurutnya, keberhasilan pemberantasan korupsi bukan dilihat dari
banyaknya koruptor yang ditangkap, melainkan melalui berbagai upaya.
“Upaya pemberantasan korupsi tidak dapat hanya dilakukan melalui
upaya-upaya penindakan pelaku, tetapi juga upaya-upaya pencegahan
melalui perbaikan sistem, serta pembangunan perilaku dan budaya anti
korupsi,” ujarnya.
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, menjelaskan, KPK memiliki
peran untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Diantaranya
dengan sosialisasi, edukasi, koordinasi dengan berbagai instansi, baik
pemerintah maupun swasta, tentang pencegahan korupsi.
“KPK sesuai dengan tupoksinya, berusaha untuk memastikan pembangunan
sesuai dengan arah yang sudah disepakati, berjalan dengan visi dan misi
pemerintah,” terang Lili.
Ia menambahkan, upaya pencegahan korupsi harus didasarkan pada
faktor-faktor penyebabnya. Setidaknya, korupsi dapat terjadi dikarenakan
adanya 3 faktor yaitu motivasi, kesempatan, dan rasionalisasi.
Sehingga, langkah pencegahan haruslah memperhatikan 3 faktor tersebut.
“Kita harus melakukan kegiatan ini bersama-sama, untuk mencegah
terjadinya tindakan korupsi. Selain itu dibutuhkan komitmen diantara
pimpinan tentunya, keseriusan membenahi sistem dan tata kelola,
pemberian punishment and reward yang transparan, adil, dan konsisten,”
ujar Lili.
0 comments:
Post a Comment