Sunday, 16 February 2020

Koordinasi Pusat-Daerah Mesti Diperkuat demi Peringkat EoDB



JAKARTA - Guna mencapai peringkat kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB) pada posisi 40 dari 190 ne­gara, koordinasi antara pemerintah daerah dan pusat mesti diperkuat agar terjadi kes­inambungan kebijakan. Reformasi regulasi dan birokrasi terhadap pelayanan dan izin usaha juga harus sejalan dengan kebijakan percepatan pelaksanaan berusaha.
Ekonom UII Yogyakarta, Suharto, me­ngatakan koordinasi akan memudahkan penyelesaian masalah dan memudahkan investor dalam mendapatkan informasi guna mengetahui potensi-potensi daerah.
“Pemerintah pusat sebenarnya sudah melakukan reformasi perizinan melalui pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Sub­mission (OSS) dan peraturan tentang perce­patan pelaksanaan berusaha, namun dalam praktiknya pengusaha masih terbentur oleh segala jenis perizinan yang menyulitkan,” kata Suharto saat dihubungi, Jumat (14/2).
Suharto kemudian mencontohkan pen­dirian rumah sakit di Provinsi DI Yogyakarta yang terganjal oleh izin amdal pengelolaan limbah. Namun, di sisi lain banyak bisnis yang secara kasat mata sulit mendapatkan­nya justru malah mudah dapat amdal.
“Aneh bin ajaib soal-soal perizinan dan amdal ini, semua serbakabur. Dengan Om­nibus Law, semestinya hal-hal seperti itu ti­dak terjadi lagi, yakni perizinan cenderung jadi seperti ATM,” tandas Suharto.
Menurut Suharto, koordinasi antara pe­merintah pusat dan daerah akan menjadi kunci utama bagi level kemudahan bisnis di Indonesia. Sebab selama ini, baik investasi di tambang yang merusak, kebakaran hu­tan, investasi lain di daerah, semua terlalu kuat di daerah sebagai konsekuensi oto­nomi daerah.
Namun, napas otonomi daerah nyatanya gagal diterjemahkan menjadi percepatan perbaikan di daerah dalam koridor good go­vernance. Sebaliknya, kepala daerah menjadi raja-raja kecil yang rentetannya membuat sistem politik secara nasional karut-marut karena semua berebut kue di daerah. “Sudah saatnya ada evaluasi yang tepat untuk meng­ubah corak perizinan dan birokrasi di daerah menjadi berdaya saing,” jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo me­merintahkan para menteri untuk mengak­selerasi peringkat EoDB Indonesia agar ber­ada di posisi 40 dari 190 negara yag disurvei Bank Dunia. Menurut Presiden, ada empat komponen mesti dibenahi karena berada pada peringkat di atas 100, yakni memulai usaha (starting a business) yang peringkat­nya masih di 140, kemudian perizinan men­dirikan bangunan (dealing with construc­tion permit) masih di posisi 110.
Selanjutnya, pendaftaran properti (reg­istering property) yang justru naik ke level 106, dan perdagangan lintas negara (trading across border) yang stagnan pada posisi 116.
Perkuat Pengawasan
Dihubungi terpisah, pakar hukum Uni­versitas Airlangga (Unair) Surabaya, Supar­to Wijoyo, mengatakan investasi tidak akan jalan kalau tidak ada kepastian hukum. “Untuk itu, penerapan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik masih perlu didukung pengawasan untuk memperkuat kepastian hukum,” katanya.
Suparto menjelaskan kepastian hukum adalah dasar kemudahan berbisnis itu sen­diri karena investasi tanpa kepastian hukum adalah manipulasi.
“Kemudahan perizinan, lahan, pere­krutan tenaga kerja, pajak, perselisihan usaha, dampak lingkungan, semua tetap ha­rus diatur oleh hukum, dan dilaksanakan de­ngan pengawasan. Karena belum tentu bis­nis yang legal akan berjalan tanpa menabrak aturan, dan merugikan pihak lain,” ujarnya.
Menurut Suparto, kalau semua mata rantai dipenuhi dengan mekanisme inves­tasi yang jelas, bisnis akan berkelanjutan, terkontrol, dan tercapai target nilai investasi yang diharapkan.
“Pengawasan dan penerapan sanksi mesti adil dan tidak cari-cari. Jangan ada satu perusahaan melanggar ditindak, se­mentara yang lain tidak. Ini yang membuat kepastian hukum kita diragukan. Kepastian hukum tidak boleh mengkhianati investasi,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, peneliti eko­nomi Indef, Bhima Yudhistira Adhinegara, mengatakan selain permasalahan regulasi, kemudahan berbisnis juga ditentukan oleh kemudahan perizinan dan kepastian hukum.
“Selain regulasi, kemudahan berbisnis juga ditentukan oleh komponen lain yaitu infrastruktur kelistrikan yang memadai, ak­ses pembiayaan yang mudah didapat peng­usaha dan biaya bunga yang rendah, tarif pajak yang kompetitif, perlindungan terha­dap investor minoritas. Tapi, terpenting lagi kepastian hukum,” ujar Bhima.
Bhima mengatakan kepastian hukum juga berhubungan dengan keputusan pe­merintah maupun pengadilan.
“Keputusan pemerintah mesti mem­berikan kepastian berusaha, bukan untuk dimanfaatkan oleh pemburu rente. De­mikian juga keputusan pengadilan, mesti memberikan efek jera sehingga tidak lagi terulang kasus korupsi atau kasus hukum lainnya,” katanya.
Share:

0 comments:

Post a Comment

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN THE BATMAN

DPUPR PROVINSI BANTEN HARI PERS 2023

DPUPR  PROVINSI BANTEN HARI PERS 2023

DINAS PERHUBUNGAN KOTA CILEGON

DINAS PERHUBUNGAN KOTA CILEGON

SELAMAT IDUL FITRI PERKIM KOTA CILEGON

SELAMAT IDUL FITRI PERKIM KOTA CILEGON

Segenap Redaksi Kontak Media Group MAY DAY

Segenap Redaksi Kontak Media Group MAY DAY
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

DPRD PROVINSI BANTEN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI

DPRD PROVINSI BANTEN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI

HARI KEBANGKITAN BANGSA 2023

HARI KEBANGKITAN BANGSA 2023

KONTAK MEDIA GROUP

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

SELAMAT SELAMAT HARI BURUH 202

DPRD KOTA CILEGON SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI

DPRD KOTA CILEGON SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI

DINAS PENDIDIKAN KOTA SERANG SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1444 H

DINAS PENDIDIKAN KOTA SERANG SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1444 H

TALK SHOW MENCARI PEMIMPIN SEJATI

TALK SHOW MENCARI PEMIMPIN SEJATI

INFO CPNS DAN PPPK 2023 KLIK

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

HARI KETERBUKAAN INFORMASI 2023

HARI KETERBUKAAN INFORMASI 2023

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

RESOLUSI TAHUN 2023

RESOLUSI TAHUN 2023

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

DPRD LEBAKSELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI

DPRD LEBAKSELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT menjalankan IBADAH PUASA

SELAMAT menjalankan IBADAH PUASA

ISRA MIRAJ 1442 PERKIM KOTA CILEGON

ISRA MIRAJ 1442 PERKIM KOTA CILEGON

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

Berbuat Baiklah Karena Senyum Pun Ibadah

Berbuat Baiklah Karena Senyum Pun Ibadah

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

LIBUR NASIONAL 2023

LIBUR NASIONAL 2023

HUT KOTA CILEGON KE 24

HUT KOTA CILEGON KE 24

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

SELAMAT IDUL FITRI 2023

SELAMAT IDUL FITRI 2023

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Selamat Hari Buruh Internasional 2023

Selamat Hari Buruh Internasional 2023

SELAMAT HUT BAWASLU REPUBLIK INDONESIA

BERGERAK DAN BERGERAK

Portal Kementrian Kemlu Indonesia

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

DINAS SOSIAL KOTA CILEGON

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support