JAKARTA-Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sudah selesai disusun. Selanjutnya, RUU tersebut akan berproses di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Sudah kita selesaikan, semua jadi akan berproses di DPR," kata Menko Airlangga di Wisma Antara, Jakarta Pusat, Senin (3/2).Namun, dia belum bisa memastikan waktu naskah Omnibus Law dikirim ke
parlemen secara resmi. Politikus Partai Golkar ini memastikan proses
pembuatan RUU Omnibus Law tidak dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
Dalam prosesnya tetap terbuka hanya waktunya diatur.
Saat pembahasan, Menko Airlangga juga melibatkan beberapa kementerian
dan berbagai kalangan, termasuk pekerja. Hanya pembahasannya dilakukan
di level tertentu.
"Tapi pembahasan dan pembicaraan itu level tertentu," kata Menko Airlangga.
Setelah naskah selesai di pemerintah, draf setebal dua ribu halaman
itu akan dibahas oleh DPR. Ada mekanisme rapat dengar pendapat umum
(RDPU). Berbagai pihak terkait dapat melakukan inventarisasi masalah
untuk meluruskan perundang-undangan.
Dalam prosesnya Menko Airlangga memastikan omnibus law
telah melibatkan para akademisi dari perguruan tinggi. Sehingga
menghasilkan 170 pasal dan 15 bab. Selesai tahap ini, selanjutnya
dilakukan sosialisasi lewat 31 kementerian lembaga dan anggota parlemen
sebagai wakil rakyat.
Pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja menuai kritik dari
kalangan buruh. Pasalnya pemerintah melalui Kementerian Perekonomian dan
Kementerian Tenaga Kerja tak pernah melibatkan buruh dalam proses
penyusunan.
Padahal buruh sempat dijanjikan akan dibuat tim kecil yang akan
berkontribusi dalam penyusunan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
"Sampai hari ini kami belum menerima surat lanjutan," kata Presiden
Konfederasi Serikat Pekerja Nasional Ristadi dalam Diskusi Polemik MNC
Trijaya di Hotel Ibis Tamarin, Jakarta Pusat, Sabtu (1/2).
Terlebih sampai saat ini pihaknya juga belum menerima draft RUU yang
bakal diserahkan ke parlemen pekan depan. "Buruh dan serikat pekerja
menjadi terpancing dan reaksioner sebetulnya bukan membaca draftnya,
karena sampai saat ini belum keluar itu draftnya," jelasnya.
Tak hanya itu, buruh bereaksi saat muncul wacana dari Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto
yang menyebutkan dalam omnibus akan diatur upah buruh yang dibayar per
jam atau sesuai fleksibilitas jam kerja. Pekerjaan yang dilakukan dalam
satu hari dibawah 8 jam, upahnya akan diatur dalam perjam.
"Tapi yang 8 jam ke atas itu diatur dengan upah minimum," kata Ristadi.
0 comments:
Post a Comment