KAB. TANGERANG – Sebanyak
85.000 penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan 125.000
penerima bantuan BPNT di Kabupaten Tangerang kedepan akan tercatat ke
setiap desa.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten
Tangerang, Ujat Sudrajat mengatakan kebijakan tersebut dilakukan demi
tercipta transparansi. Sehingga masyarakat bisa melihat siapa saja
penerima yang berhak mendapatkan atau tidak.
Kebijakan itu bermula tak sedikit persoalan yanh kurang tepat sasaran penerima bantuan program pemerintah pusat ini.
“Prinsip yang berhak mendapatkan penerima
bantuan itu yang kemiskinannya masuk kategori satu yaitu mereka yang
benar-benar dijurang kemiskinan,” kata Ujat saat dikonfirmasi
BantenNews.co.id, Selasa (18/2/2020)
“Nanti kita akan cantumkan nama-nama yang
menerima program bantuan itu supaya transparan jadi tidak bisa sembunyi
yang dikira tidak berhak mendapatkan,” tandasnya.
Disisi lain, Ujat menegaskan jika ada
pendamping PKH dan BPNT yang terbukti memangkas hak penerima bantuan,
dirinya mengajak masyarakat untuk melaporkan kepada Dinas Sosial.
“Pendamping yang mengintimidasi lapor ke
saya. Dinas Sosial saja tidak bisa intimidasi apalagi ketua kelompok
pendamping. Memang pendamping itu SK-nya di Kementerian Sosial tapi
sekarang tugas itu juga diserahkan kepada Dinas Sosial,” ungkapnya
0 comments:
Post a Comment