TIGARAKSA - Satuan Polisi Pamong
Praja ( Satpol PP) Kabupaten Tangerang menertibkan puluhan pedagang
kaki lima ( PKL) di kawasan pusat pemereintahan kabupaten Tangerang
Selasa (04/02/2020).
Kegiatan yang rutin dilaksanakan satpol PP ini bertujuan agar
kawasan puspemkab Tangerang ini bisa terlihat rapih dan tidak semerawut,
karena hampir secara keseluruhan PKL yang berjualan di kawasan
Puspemkab Tangerang ini secara sembarangan membuang sampah.
" Kawasan puspemkab ini harus tertata rapih, apalagi di kawasan
puspmkab ini, ada kantor bupati dan wakil bupati serta kantor DPRD
Kabupaten Tangerang," terang Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang
Bambang Mardi Sentosa saat dihubungi.
Bambang Mengatakan, Perda 20 tahun 2004 ttg ketertiban umum , PKL
tidak boleh berjualan sembaranan, karena mengganggubketerntan dan
ketertiban umum, apalagi trotoar dan joging trak dibangun bukan
ditempati PKL namun untuk kenyamanan warga.
" Kami akan konsisten untuk menjaga kawasan Pespemkab agar tidak terlihat kumuh, sehinga bisa dirasakan manfaatnya," tandasnya.
Selain menertibm PKL dikantor bupati dan kantor DRRD, Satpol PP
juga melarang PKL berjualan di kawasan alun-alun, apalagi saat ini
alun-alun Tigaraa sedang dalam perbaikan.
"Untuk menjaga kenyamanan masyarkat, kami berharap agar PKL
mengikuti aturan yang ada, karena kalau membandel, kami tidak akan
segan-segan untuk mengangkut gerobak dan barang dagannya." Terang
Bambang.
0 comments:
Post a Comment