TANGERANG KAB--Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengeluarkan surat imbauan
antisipasi penyebaran virus corona atau covid-19 kepada seluruh elemen
masyarakat yang ada di wilayahnya.
Surat edaran imbauan antisipasi penyebaran Covid-19 tertuang dalam Nomor : 443.2/1015-Bag.Um/III/2020 tertanggal 15 Maret 2020.
Bupati Zaki mengemukakan, surat edaran imbauan antisipasi penyebaran
Covid-19 untuk menindak lanjuti Keputusan Gubernur Banten Nomor
443/Kep.114-Huk/2020 tanggal 14 Maret 2020 tentang Penetapan Kejadian
Luar Biasa Corona (COVID-19) di wilayah Provinsi Banten.
“Selain itu memperhatikan, menyimak, menganalisis serta mengevaluasi
penyebaran Penyakit Infeksi Emerging (PIE) secara masif di wilayah
Kabupaten Tangerang,” ungkapnya.
Surat edaran itu memuat sebelas poin antara lain :
1. Memberikan sosialisasi kepada pegawai, keluarga dan masyarakat di
lingkungan masing-masing tentang gejala, tanda dan cara pencegahan
penularan infeksi COVID-19.
2. Meliburkan aktifitas pendidikan di semua level tingkatan
(PAUD/TK/RA/SD/MI/SMP/MTs) dan PKBM/Lembaga Kursus lainnya di wilayah
Kabupaten Tangerang selama 2 minggu sejak tanggal 16 s/d 30 Maret 2020.
3. Menutup tempat- tempat hiburan dan tempat wisata di wilayah
Kabupaten Tangerang selama 2 minggu sejak tanggal 16 s/d 30 Maret 2020,
4. Penundaan acara-acara publik dan pembatasan jam operasional
tempat-tempat keramaian seperti restauran, cafe, karaoke dan lainnya.
5. Menjaga kebersihan lingkungan kantor pemerintahan dan swasta serta lingkungan pemukiman di wilayah Kabupaten Tangerang.
6. Untuk menunda bepergian ke tempat-tempat keramaian, keluar kota sampai dengan penyebaran COVID-19 terkendali.
7. Penundaan agenda-agenda yang menimbulkan resiko penyebaran
COVID-19 seperti peringatan hari besar agama, apel, upacara, resepsi dan
lain- lain.
8. Fasilitas-fasilitas umum diwajibkan menyediakan thermal scanner
untuk tamu dan pegawai dan menyediakan sabun pencuci tangan atau cairan
antiseptik yang mudah diakses.
9. Dihimbau kepada masyarakat untuk berperan serta melakukan
pembersihan karpet, handle pintu/jendela, railing tangga serta alat yang
sering disentuh secara umum.
10. Untuk sementara tidak melakukan kegiatan kontak fisik langsung
(bersalaman atau cium pipi kanan cium pipi kiri, cium tangan dan
lainnya).
11.Imbauan ini bersifat sementara sampai dengan terkendalinya penyebaran COVID-19.
0 comments:
Post a Comment