JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta
masyarakat di ibu kota untuk tidak meninggalkan atau keluar dari daerah
itu terkait pandemi COVID-19 saat ini. Apalagi, jika masyarakat
bersangkutan yang ingin pulang kampung tersebut berstatus sebagai orang
dalam pemantauan (OPD) sehingga kemungkinan terburuk makin besar.
"Pesan ini sesungguhnya sudah
disampaikan berkali-kali. Kami minta masyarakat Jakarta tidak
meninggalkan Jakarta khususnya ke kampung halaman," ujar dia, Sabtu
(28/3).
Anies juga melaporkan per 28 Maret
2020 jumlah kasus di Jakarta yang positif COVID-19 menjadi 603 kasus
dengan 62 orang meninggal dunia. Dengan kondisi tersebut, pemerintah
setempat akan melakukan berbagai langkah antisipasi termasuk
memperpanjang status tanggap darurat.
Awalnya, ujar dia, Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta menetapkan masa tanggap darurat hingga 5 April
namun melihat kondisi saat ini diperpanjang hingga 19 April 2020.
Artinya, katanya, kegiatan bekerja dari rumah untuk jajaran
pemerintahan, Polda dan Kodam yang terkait sipil akan terus bekerja di
rumah. Selain itu, Anies mengatakan penutupan tempat-tempat wisata di
ibu kota juga akan diperpanjang termasuk kegiatan belajar mengajar.
"Semuanya mengikuti status tanggap darurat yang diperpanjang sampai 19 April 2020," kata dia.
0 comments:
Post a Comment